Polres Pasaman Ungkap Dugaan Peredaran 21 Paket Ganja di Padang Gelugur

Polres Pasaman Ungkap Dugaan Peredaran 21 Paket Ganja di Padang Gelugur

Salingka Media, Pasaman – Polres Pasaman mengungkap dugaan peredaran 21 paket besar ganja di Pasaman dan mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026) malam.

Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap AEP sekitar pukul 22.20 WIB setelah mengejar dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 21 paket besar yang diduga berisi ganja, dua tas ransel, satu unit sepeda motor, dan satu telepon genggam.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti setelah mengikuti gerak-gerik dua pria yang mencurigakan saat melintas di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.

Tim Elang Timur Mengejar Dua Pria Mencurigakan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, S.H., melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Padang Gelugur.

Saat melintas di kawasan Tapus, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi. Pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, sedangkan sebuah tas ransel berukuran besar terlihat berada di pijakan kaki depan sepeda motor.

Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya. Tim kemudian mengikuti sepeda motor tersebut dan berusaha menghentikannya untuk pemeriksaan. Namun, pengendara justru menambah kecepatan sehingga petugas melakukan pengejaran.

Selama pengejaran, salah seorang pria terlihat membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Petugas yang menggunakan kendaraan lain mengamankan kedua tas tersebut sebelum melanjutkan pengejaran terhadap sepeda motor.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor itu berhenti di tepi jalan. Kedua pria kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Polisi Menemukan 21 Paket Besar Diduga Ganja

Petugas melanjutkan pencarian hingga menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di belakang salah satu rumah warga. Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor dan disebut bernama Isul berdasarkan keterangan AEP belum berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Seorang Pria di Padang Diduga Pelaku Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Tim Reskrim Polsek Nanggalo

Setelah mengamankan AEP, petugas membawanya ke lokasi penemuan tas pertama. Dengan disaksikan saksi dan terduga pelaku, petugas membuka tas ransel hitam berukuran besar merek The South Face.

Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja. Setiap paket menggunakan pembungkus lakban berwarna cokelat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengakui bahwa ia membawa paket tersebut bersama Isul dari Panyabungan dengan tujuan Sijunjung.

Petugas kemudian memeriksa tas ransel kedua berwarna cokelat hitam merek Zigger yang sebelumnya dibuang saat pengejaran. Tas tersebut berisi 10 paket besar lain yang diduga berisi ganja dengan kemasan serupa.

Dari kedua tas itu, polisi mengamankan total 21 paket besar yang diduga berisi ganja. Petugas juga menemukan satu telepon genggam merek Vivo berwarna hijau di saku celana depan sebelah kiri AEP.

Polisi mencatat barang bukti dalam perkara ini meliputi:

  • 21 paket besar yang diduga berisi ganja.
  • Dua tas ransel.
  • Satu sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi.
  • Satu telepon genggam merek Vivo warna hijau.

Konteks Hukum Pasal yang Disangkakan

Kepolisian menyebut AEP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah atau berat tertentu. Untuk narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, ketentuan ini memuat ancaman pidana yang lebih berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda menurut ketentuan pasal tersebut.

Pasal 115 Ayat (2) UU Narkotika mengatur perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam jumlah atau berat tertentu. Ketentuan ayat (2) merujuk pada narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Truk Boks Misterius Angkut 650 Liter Bio Solar Ilegal, Modus Curang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar

Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda berdasarkan ketentuan pasal tersebut.

Ketiga pasal tersebut memiliki unsur perbuatan dan batas berat narkotika yang berbeda. Karena barang bukti dalam perkara ini berupa ganja yang termasuk narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, penyidik perlu menguraikan hasil pemeriksaan barang bukti, berat bersih narkotika, serta dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Penyebutan pasal dalam keterangan kepolisian belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan AEP. Penyidik perlu mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan setiap pihak sesuai proses hukum yang berlaku.

Polres Pasaman Lanjutkan Penyidikan

Saat ini, AEP bersama seluruh barang bukti berada di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mencari Isul, pria yang menurut keterangan AEP mengendarai sepeda motor saat pengejaran berlangsung.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar ikut membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *