Polisi Ekshumasi Makam Bayi 8 Bulan di Pasbar, Dugaan Kelalaian Medis Masih Diselidiki

Polisi Ekshumasi Makam Bayi 8 Bulan di Pasbar, Dugaan Kelalaian Medis Masih Diselidiki

Salingka Media, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi makam bayi berusia delapan bulan berinisial Ra pada Rabu (21/10/2026). Polisi menempuh langkah tersebut untuk mendukung penyelidikan laporan keluarga mengenai dugaan kelalaian medis dalam penanganan korban di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas melaksanakan ekshumasi sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Pemeriksaan forensik ini diharapkan membantu penyidik menelusuri penyebab kematian korban sekaligus mengklarifikasi perbedaan keterangan antara keluarga dan pihak rumah sakit mengenai tindakan medis yang mereka persoalkan.

Polres Pasaman Barat menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Polres Pasaman Barat Aiptu Roni, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat, dr. Eka Purnama Sari.

Keluarga Pertanyakan Tindakan Medis di RSI Ibnu Sina

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa keluarga membawa Ra ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina Simpang Empat pada 1 September 2026 karena mengalami sakit perut dan muntah-muntah.

Menurut Ahmad Romi, keluarga mempertanyakan penjelasan mengenai tindakan medis yang melibatkan usus korban. Mereka menilai informasi mengenai dugaan pemotongan usus belum dijelaskan secara terang sebelum operasi berlangsung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kondisi Ra kembali memburuk sehingga orang tuanya membawa korban ke RSI Ibnu Sina pada 9 September 2026. Pihak rumah sakit kemudian merujuk Ra ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Ra menjalani operasi di RSUP Dr. M. Djamil Padang pada 12 September 2026. Setelah operasi, tim medis merawatnya di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Namun, Ra meninggal dunia pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Keluarga kemudian memakamkan jenazahnya di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.

Ahmad Romi menyebutkan bahwa orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan pemotongan usus dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Meski demikian, keluarga belum mengetahui identitas dokter yang menyampaikan informasi tersebut.

Keluarga juga mempertanyakan dokumen persetujuan tindakan medis yang mereka tandatangani sebelum operasi di RSI Ibnu Sina. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus seperti yang keluarga persoalkan.

Atas persoalan tersebut, keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis kepada kepolisian dengan merujuk Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya masih memerlukan verifikasi melalui rekam medis, dokumen persetujuan tindakan, laporan operasi, keterangan tenaga kesehatan, pendapat ahli, serta hasil pemeriksaan forensik.

Baca Juga :  Gowes Sarumpun Sakato Dapat Dukungan Bupati Pasbar untuk Jadi Agenda Tahunan

RSI Ibnu Sina Membantah Dugaan Pemotongan Usus

Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ra. Dalam keterangannya yang dikutip Antaranews86.Com, ia menegaskan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.

Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap Ra selama menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina.

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, keluarga membawa Ra ke IGD pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah memeriksa pasien dan berkonsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyarankan operasi segera.

Pihak rumah sakit menyatakan telah memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum tindakan medis. Tim medis kemudian melaksanakan operasi pada 2 September 2026.

Setelah operasi, Ra menjalani perawatan selama tujuh hari di ruang rawat inap. Ketika kondisi pasien dinilai membaik, rumah sakit mengizinkannya pulang dengan anjuran menjalani rawat jalan.

Pada 9 September 2026, keluarga kembali membawa Ra ke IGD RSI Ibnu Sina. Setelah mengevaluasi kondisi pasien, dokter bedah menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pihak RSI Ibnu Sina menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik serta memberikan keterangan dan data medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan keterangan antara keluarga dan rumah sakit mengenai tindakan operasi menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu penyidik klarifikasi. Rekam medis, laporan operasi, dokumen persetujuan tindakan, keterangan tenaga kesehatan, dan pendapat ahli dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh.

Konteks Hukum Pasal 440 Ayat (2) UU Kesehatan

Laporan keluarga merujuk Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini mengatur konsekuensi pidana apabila kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Pasal 440 ayat (2) memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga mengakibatkan kematian pasien.

Penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian mengenai kelalaian dalam pelaksanaan profesi, hubungan antara kelalaian dan akibat yang muncul, serta unsur hukum lain yang relevan. Karena itu, kematian pasien tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kelalaian medis.

Dalam perkara Ra, penyidik perlu memeriksa bukti medis dan forensik, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta mendalami pendapat ahli untuk menilai peristiwa yang dilaporkan.

Pencantuman pasal dalam laporan polisi juga tidak berarti penyidik telah membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Gunung Tuleh Pasaman Barat Usai Tikam Korban dengan Samurai

Polisi Menunggu Hasil Pemeriksaan Forensik

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Masih dalam penyelidikan mendalam,” demikian penjelasan singkat yang disampaikan kepada redaksi.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan akan mendalami keterangan dari kedua belah pihak. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan petunjuk tambahan untuk menguji fakta yang berkaitan dengan laporan keluarga.

Meski demikian, hasil forensik bukan satu-satunya dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum. Penyidik juga perlu mempertimbangkan rekam medis, dokumen tindakan medis, keterangan para pihak, dan pendapat ahli yang berwenang.

Sampai berita ini disusun, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa RSI Ibnu Sina atau tenaga medis terkait melakukan kelalaian dalam penanganan Ra.

Penyelidikan Diharapkan Memberikan Kepastian Hukum

Perkara ini menyoroti pentingnya keselamatan pasien, keterbukaan informasi mengenai tindakan medis, serta penanganan pengaduan pelayanan kesehatan secara profesional.

Keluarga pasien berhak meminta penjelasan mengenai tindakan medis melalui mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, rumah sakit dan tenaga medis berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif tanpa menghadapi kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Penyidik perlu menguji setiap keterangan dan bukti secara menyeluruh agar proses hukum dapat memberikan kejelasan bagi keluarga sekaligus kepastian hukum bagi pihak rumah sakit dan tenaga medis terkait.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan forensik dan perkembangan penyelidikan Polres Pasaman Barat untuk mengetahui fakta dalam perkara tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis dalam penanganan Ra belum terbukti secara hukum. Informasi mengenai dugaan pemotongan usus bersumber dari keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya, sedangkan pihak RSI Ibnu Sina telah menyampaikan bantahan.

Redaksi mengedepankan verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi. Redaksi juga membuka ruang bagi kepolisian, pihak rumah sakit, tenaga medis terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan Polres Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *