Salingka Media, Padang – Seorang konsultan ditangkap Ditreskrim Polda Sumbar karena menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.
“Pelaku berinisial RR (37) yang tinggal di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, RR ditangkap di depan Masjid Baitul Ma’wa di Jalan Angkasa Puri, Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Selasa, Mei 31 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB beserta barang bukti 12,8 kg sisik trenggiling dalam kantong plastik putih,” kata Kabag Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6). Di Polda Sumbar.
Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni berupa 1 unit sepeda motor matic Honda Genio warna merah, nomor polisi BA 3628 BX, 1 unit handphone Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit ponsel merek Nokia warna putih.
Modus operandinya, kata Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperdagangkan bagian tubuh hewan yang dilindungi secara ilegal.
Oleh karena itu, tersangka RR dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati Sumber Daya dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” ujarnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan, penyimpanan atau kepemilikan kulit, jasad atau bagian lain dari satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, pada Selasa 31 Mei 2022, personel Subdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penangkapan.
Petugas langsung menemukan pelaku yang sedang membawa sisik trenggiling di TKP dan kemudian diamankan,” katanya.
Pelaku RR menjual dan memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial dengan harga 1.500.000/kg.
(Efri)