Salingka Media, Padang – Puluhan jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi diamankan Polisi serta menangkap lima orang pelakunya.
Penangkapan kelima pelaku dugaan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi serta penyalahgunaan pengangkutan berawal informasi dari masyarakat.
“Ada dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan juga tertangkap tangan oleh petugas DIT RESKRIMSUS dilapangan” ujar Satake Bayu kepada awak media.
“Kelima pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan antar niaga minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga berupa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar”.
Itu dikatakan oleh Humas Polda Sumbar (Satake Bayu) saat Jumpa Pers pada hari Rabu 6/8 siang tadi.
Kelima pelaku ditangkap oleh DIT RESKRIMSUS Polda Sumbar di sebuah gudang yang berada di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, Sumatra Barat.
Penggrebekan dilakukan pada hari Selasa 5/8 pukul 17:30 Wib, kelima tersangka yang diamankan yakni :
- Inisial Y (60), pekerjaan Pegawai Sipil, alamat di Kel. Kampung Baru, Kec. Lubuk Begalung.
- Inisial E (50), pekerjaan Wiraswasta, alamat di Lakuk lipen, Kec. Lubuk Kilangan.
- Inisial MA (19), belum bekerja, alamat di Komplek Nuansa Indah, Kec. Lubuk Begalung.
- Inisial RC (31), pekerjaan Pengemudi/Sopir, alamat Kel.Cengkeh, Kec. Lubuk Begalung.
- Inisial R (23), Pekerjaan buruh, alamat Gurun Kudu Kec. Lubuk Kilangan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 35 bh Jerigen kapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar, 16 bh Jerigen Kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar, 54 bh jerigen kosong, 4 bh Selang Plastik, 1 unit Mobil Truk Tongkang merek Nisan warna Merah beserta kunci kontaknya, 1 unit mobil mini bus merek Toyota Avanza warna Silver beserta kunci kontaknya.
Modus operasi yang dilakukan oleh para pelaku dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU, dengan kendaraan yang tangkinya sudah di modivikasi.
Setelah itu di pindah kedalam jerigen jerigen yang telah disediakan di gudang dan baru dijual kembali.
Menurut keterangan dari Satake Bayu (humas) kegiatan tersebut dimodali oleh E dan RA.
Kelima tersangka dikenai pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dirubah pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar.
(efri)