
Salingka Media – Satpol PP Padang kembali membersihkan ratusan iklan dan poster yang dipasang di pohon pelindung dan taman kota pada Minggu (7/7/24).
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa pemasangan poster dengan memaku ke batang pohon sangat merugikan. Selain melanggar peraturan, paku yang menancap di pohon dapat menyebabkan pengeroposan.
“Bahaya besar akan timbul jika terjadi angin kencang dan pohon yang keropos tumbang, menimpa pengguna jalan. Apakah kita masih akan menyalahkan alam? Seharusnya kita lebih sadar,” tegas Saraman.
Pencopotan poster dilakukan karena melanggar Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 pasal 4 poin tiga, yang melarang pemasangan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau atau taman kota tanpa izin Walikota atau pejabat berwenang.
Saraman menambahkan bahwa dalam dua hari terakhir, pihaknya intens melakukan penertiban terhadap poster-poster yang dipasang di pohon dan sarana umum lainnya. Hal ini untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Padang.
“Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan daerah, kami melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Pada Sabtu hingga Minggu dini hari, petugas menyisir kawasan jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat. Operasi yang dipimpin Suwondo, Kasi Limas, bersama Okta Purma, Kasi Kerjasama Pol PP Padang, berhasil menertibkan ratusan iklan dan poster yang dipasang sembarangan.