Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita – Dok. Humas

Salingka Media, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) berhasil mengungkap praktik ilegal terkait pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran yang tidak sesuai standar. Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang yang berlokasi di Kota Depok.

Penindakan ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri guna memastikan distribusi minyak goreng “MINYAKITA” berjalan sesuai regulasi. Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya praktik curang yang merugikan konsumen. Dalam pengemasan ulang tersebut, minyak goreng dikemas dengan volume lebih sedikit dari yang tertera di label kemasan.

Takaran Minyak Goreng Tidak Sesuai Standar

Dari hasil temuan, minyak goreng yang seharusnya berisi 1.000 ml ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Bahkan, minyak dalam kemasan botol hanya berisi sekitar 760 ml. “Kami mendapati bahwa minyak yang dimasukkan ke dalam kemasan tidak sesuai standar, yang tentunya merugikan konsumen,” ungkap perwakilan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Tragedi Sholat Subuh : Imam Mushola Kebon Jeruk Ditusuk Saat Wudhu

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch siap edar, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Para pelaku dalam kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta KUHP. “Kami akan menindak tegas setiap praktik usaha yang merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi perlindungan konsumen dan stabilitas ekonomi nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Imbauan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Baca Juga :  TNI-Polri dan Linmas Kerahkan 1,4 Juta Personel Amankan TPS di Pilkada 2024

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha diingatkan agar tidak melakukan kecurangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, demi keuntungan pribadi yang merugikan konsumen.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Polri akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keadilan guna menciptakan kondisi ekonomi yang lebih sehat dan transparan.

Tinggalkan Balasan