Bhabinkamtibmas dan Ditjen Pajak Bersinergi, Polri Tegaskan Tak Punya Wewenang Tagih Pajak

Bhabinkamtibmas dan Ditjen Pajak Bersinergi, Polri Tegaskan Tak Punya Wewenang Tagih Pajak
Bhabinkamtibmas dan Ditjen Pajak Bersinergi, Polri Tegaskan Tak Punya Wewenang Tagih Pajak – Dok. Hms

Jakarta – Polri menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas Pajak bukanlah petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat. Penegasan itu disampaikan agar masyarakat memahami batas tugas personel Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa sinergi antara Polri dan DJP hanya bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga sesuai tugas masing-masing. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut tidak berarti mengambil alih fungsi maupun kewenangan petugas pajak.

Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan yang berkaitan dengan perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Polda Jabar Bongkar Kasus Penghasutan dan Provokasi Media Sosial, 11 Tersangka Diamankan

Dalam praktiknya, Bhabinkamtibmas Pajak hanya berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah binaan. Tugas tersebut sejalan dengan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjalankan administrasi perpajakan.

Johnny menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas selama ini membangun kemitraan dengan warga, menghimpun berbagai informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan instansi lain, termasuk DJP, tetap berada dalam koridor tugas kepolisian.

Polri juga meminta masyarakat agar tidak salah memahami bentuk sinergi tersebut. Menurut Johnny, Bhabinkamtibmas tidak boleh dianggap sebagai perpanjangan tangan petugas pajak ataupun pihak yang bertugas menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Ia menekankan bahwa kehadiran personel di lapangan lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, menilai, menagih, ataupun meminta pembayaran pajak.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Freeport: 100 Personel Brimob Polri Sultra Dikerahkan Hadapi Peningkatan Ancaman

Selain itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya bertujuan memperkuat jejaring informasi. Dalam kondisi tertentu, personel kepolisian dapat memberikan dukungan di lapangan demi menjaga kelancaran tugas petugas DJP tanpa mengambil alih kewenangan perpajakan.

Penjelasan tersebut sekaligus mempertegas bahwa Bhabinkamtibmas Pajak tidak menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan teknis tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.

Johnny menambahkan bahwa setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Polri akan terus mendukung koordinasi dengan kementerian maupun lembaga lain demi kepentingan masyarakat dan negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

Di akhir keterangannya, Kadiv Humas Polri berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP. Ia memastikan personel Bhabinkamtibmas tetap fokus menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan warga, sedangkan seluruh urusan teknis perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *