Bupati Eka Putra Tegaskan Penertiban Warung Makan Siang Hari Saat Ramadhan

Bupati Eka Putra Tegaskan Penertiban Warung Makan Siang Hari Saat Ramadhan
Bupati Eka Putra Tegaskan Penertiban Warung Makan Siang Hari Saat Ramadhan – Dok. Humas

Salingka Media, Tanah Datar – Memasuki hari ke-12 bulan suci Ramadhan 1446 H, keberadaan warung makan yang tetap beroperasi di siang hari semakin marak di berbagai wilayah Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa warung makan yang masih beroperasi di siang hari akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami telah menerima laporan dari berbagai sumber serta melakukan pemantauan langsung di lapangan. Warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan puasa akan ditertibkan karena sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat edaran,” ujar Eka Putra saat mengunjungi Kantor Satpol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Kelompok Tani, Wabup Tanah Datar Tinjau Langsung ke Lapangan

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sebelum Ramadhan tiba, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci ini.

Dalam pasal 48 ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap individu atau pelaku usaha kuliner yang beroperasi selama Ramadhan wajib menaati aturan mengenai jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa bagi masyarakat yang menjalankannya.

Bupati Eka Putra juga mengimbau para pemilik usaha kuliner untuk tidak beroperasi di siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah. Salah satu bentuk penghormatan adalah dengan tidak berjualan makanan di siang hari,” tambahnya.

Baca Juga :  dua Pencuri Rel Kereta Api Ombilin Ditangkap, Polisi Masih Buru Empat Pelaku Lainnya

Namun demikian, Eka Putra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui usaha kuliner. Ia hanya meminta agar pelaku usaha lebih bijak dalam mematuhi regulasi yang berlaku selama bulan suci ini.

“Kami memahami bahwa banyak warga menggantungkan penghasilan dari usaha kuliner. Namun, hendaknya tetap memperhatikan norma dan aturan yang telah ditetapkan guna menjaga harmoni sosial selama Ramadhan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan