Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Padang, Honda Scoopy Korban Berhasil Disita

Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Padang, Honda Scoopy Korban Berhasil Disita
Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Padang, Honda Scoopy Korban Berhasil Disita – Dok. Hms

Salingka Media – Residivis curanmor berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga. Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap identitas pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kompol M. Yasin pada Selasa (28/7/2026).

Pelaku berinisial DJ (35) bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca Juga :  Remaja di Padang Jadi Korban Sodomi, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi

Korban Kehilangan Motor di Area Bengkel

Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di area sebuah bengkel. Saat kembali, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian berusaha mencari informasi kepada tetangga dan warga sekitar. Dari hasil penelusuran tersebut, beberapa warga mengenali ciri-ciri orang yang diduga membawa sepeda motor itu. Informasi tersebut mengarah kepada seorang residivis curanmor yang sudah dikenal pernah terlibat kasus serupa.

Setelah memperoleh informasi itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18.900.000.

Baca Juga :  Video Pengeroyokan di Pasaman Barat Viral, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Honda Scoopy Sebagai Barang Bukti

Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, petugas langsung bergerak menangkap DJ di kediamannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit Honda Scoopy warna hitam sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Satreskrim Polresta Padang.

Penyidik Lanjutkan Proses Hukum

Saat ini residivis curanmor tersebut menjalani penahanan di Mapolresta Padang. Penyidik terus melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkan berkas kasus ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Baca Juga :  IKTD Sumbar Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Bandang di Padang

Polresta Padang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *