Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap Usai Beraksi di Sejumlah Toko Serba Rp35.000 di Padang

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap Usai Beraksi di Sejumlah Toko Serba Rp35.000 di Padang
Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap Usai Beraksi di Sejumlah Toko Serba Rp35.000 di Padang – Dok. Hms

Salingka Media – Komplotan pencuri lintas provinsi asal Medan, Sumatera Utara, akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polresta Padang setelah menjalankan aksi pencurian di beberapa toko serba Rp35.000 di Kota Padang. Polisi mengamankan tiga pelaku yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan setelah warga lebih dulu menangkap mereka di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, menangkap para pelaku pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kompol M. Yasin, ketiga pelaku baru tiba dari Kota Medan dan sengaja datang ke Kota Padang untuk melakukan aksi pencurian.

Polisi Ungkap Identitas Para Pelaku

Polisi mengidentifikasi ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua pelaku lainnya berinisial NE (42) dan SWH (49), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berasal dari Kota Medan.

Baca Juga :  Wakapolda Sumbar Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Peredaran Narkoba hingga ke Lingkungan Keluarga

Kompol M. Yasin menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Selasa (28/7/2026).

Beraksi di Tiga Toko Serba Rp35.000

Kasus komplotan pencuri lintas provinsi ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penangkapan tiga orang yang diduga mencuri di beberapa toko serba Rp35.000.

Aksi pencurian berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiga pelaku diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 yang berada di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi dan menerima penyerahan para pelaku dari warga.

Polisi Sita Barang Bukti Hasil Curian

Saat menjalani pemeriksaan awal, para tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian masih tersimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan selama beraksi.

Baca Juga :  Waspada Nataru, Stabilitas Harga Pasar Raya Padang Mendapat Pujian Khusus dari Menteri Perdagangan

Petugas kemudian menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan berbagai barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Enam helai celana jeans merek F-One.
  • Dua unit mikrofon.
  • Dua buah pisau dapur.
  • Satu unit hair dryer.
  • Satu unit solder.
  • Satu unit speaker portabel.
  • Dua unit kipas angin portabel.

Selain barang hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil rental yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Jalani Proses Hukum

Saat ini, komplotan pencuri lintas provinsi beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *