
Bali – Polres Klungkung tangkap empat pengedar sabu dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026. Dari empat kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung menyita total 195 paket sabu dengan berat mencapai 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto. Kepolisian mengungkap seluruh kasus itu melalui penyelidikan intensif dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat memimpin langsung konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Klungkung pada Senin (20/7/2026). Ia hadir bersama Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan empat perkara tersebut berawal dari pemetaan jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba. Tim kemudian mengembangkan informasi dari sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku lain.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial WSY di sebuah rumah yang berada di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Polisi menemukan 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto saat menggeledah lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, WSY berperan sebagai pengedar narkotika.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MWP di sebuah rumah. Polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto. MWP juga menjalankan peran sebagai pengedar.
Satresnarkoba kembali mengungkap kasus ketiga pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Kali ini petugas mengamankan tersangka AR di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat satu gram bruto atau 0,50 gram netto. Hasil penyelidikan menunjukkan AR turut mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sehari kemudian, Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Opsnal mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan Nomor 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Di lokasi tersebut petugas menangkap tersangka LW yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto. Penangkapan LW menjadi hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Polisi juga menetapkan LW sebagai pengedar narkotika.
Secara keseluruhan, Polres Klungkung tangkap empat pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 195 paket sabu. Total berat barang bukti mencapai 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto. Jumlah tersebut menjadi hasil akumulasi dari empat lokasi penangkapan yang tersebar di wilayah Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar.
Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus dengan menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak. Polisi juga mengungkap beberapa motif yang mendorong para pelaku menjalankan aksi tersebut. Sebagian pelaku berawal dari pengguna narkoba, sementara yang lain terpengaruh lingkungan pergaulan maupun alasan ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sabu.
Menurut Kapolres, keberhasilan mengungkap empat perkara tersebut menunjukkan komitmen Polres Klungkung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan agar masyarakat terhindar dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Mikael Hutabarat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menjerat masing-masing tersangka dengan pasal yang disesuaikan dengan peran serta barang bukti yang mereka kuasai. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan apabila menemukan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.





