Salingka Media – Dalam satu pekan terakhir, Polda Sumatera Barat bersama jajarannya telah mengungkap 34 kasus narkotika yang terjadi dari 19 hingga 26 Juli 2024. Kasus tersebut terdiri dari 8 kasus ganja dan 26 kasus sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Dwi pada Jumat (26/7).
Dari pengungkapan tersebut, 48 orang telah ditangkap sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
“Kami bertekad untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka,” tambahnya.
Selain operasi penangkapan, Polda Sumbar dan Polres jajaran juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkotika. Mereka bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat dalam kampanye anti-narkoba.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkap Kombes Pol Dwi.
Barang bukti berupa 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.