Salingka Media – Mulai 8 Juli 2024, Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan terkait pembuangan sampah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi yang diberikan tidak main-main, yaitu denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan. Diharapkan dengan sanksi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan kota.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, [Nama Kepala DLH], sanksi tegas ini diberlakukan karena masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan, meskipun sudah disediakan tempat sampah di berbagai lokasi.
“Masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, seperti di sungai, pantai, taman, dan bahkan di sembarang tempat. Hal ini tentu merusak keindahan kota dan mencemari lingkungan,” ujar [Nama Kepala DLH].
Ia menambahkan, petugas Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk mengawasi dan menindak tegas para pelanggar.
[Nama Kepala DLH] menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk selalu membuang sampah pada tempatnya dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Mari kita jaga kebersihan Kota Padang dengan bersama-sama. Buanglah sampah pada tempatnya dan pilahlah sampah sesuai dengan jenisnya,” imbaunya.
Berikut beberapa tempat yang dilarang untuk membuang sampah sembarangan di Kota Padang:
- Jalan raya, trotoar, dan taman kota
- Sungai, pantai, dan saluran drainase
- Tempat penampungan sementara (TPS) sampah di luar jam operasional
- Sembarang tempat lainnya yang tidak disediakan tempat sampah
Dengan menjaga kebersihan kota, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali.
Mari kita dukung program pemerintah dalam menjaga kebersihan Kota Padang!
Sumber informasi:
- https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/16194421/di-padang-laporkan-orang-buang-sampah-sembarangan-dibayar-rp-100000
- https://regional.kompas.com/read/2024/06/09/192203378/gara-gara-sampah-3-warga-padang-terancam-denda-rp-5-juta-dan-kurungan
- https://www.antaranews.com/berita/1260404/pembuang-sampah-sembarangan-bisa-kena-hukuman-tiga-bulan-di-padang