Palembang, Salingka Media – Yanto jobol nekat membacok karena masalah lahan parkir, Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di parkiran belakang Palembang Indah Mall (PIM) tepatnya di Jalan Tua Pati Naya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelakunya yakni Apriyanto alias Yanto Jobol (35) warga Lorong Limbungan, Rumah Susun Blok 48, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Dia ditangkap saat berada di kawasan 26 Ilir, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
baca juga ; Modus Ritual Agar Mahir Menari, Guru Sanggar Diciduk Polisi Usai Lecehkan Sejumlah Anak
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Ari Saputra (40) yang dibacok oleh pelaku di TKP. Akibatnya korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.
“Pelaku saat anggota kita amankan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok sehingga akan dikenakan Pasal berlapis penganiayaan dan undang-undang darurat, ” ujarnya.
Untuk kasus ini sendiri, lanjut dia, bahwa anggota masih mendalami kasus ini karena Pasal terjadinya penganiayaan ini terkait masalah lahan parkir. Pada waktu kejadian di TKP, korban bersama rekannya lebih kurang sekitar 15 orang melakukan penyerangan terhadap rombongan pelaku yang kurang lebih berjumlah delapan orang.
Lalu setelah serangan tersebut pelaku membalas menyerang dengan menggunakan sebuah parang yang dibawanya dari rumahnya. Sehingga serangan tersebut mengenai Korban yang benar mengalami luka robek pada tangan sebelah Kiri, lalu setelah itu pelaku Kabur meninggalkan Lokasi kejadian.
“Pelaku akan kita lakukan pemeriksaan dan memintai keterangannya terkait peristiwa yang terjadi tersebut,” jelasnya. Hms