Diduga Karena Utang Piutang, Pelaku Penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan Berhasil Ditangkap Polisi

Diduga Karena Utang Piutang, Pelaku Penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan Berhasil Ditangkap Polisi
Diduga Karena Utang Piutang, Pelaku Penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan Berhasil Ditangkap Polisi | Foto : SS dari video bukittinggipressclub

Salingka Media, Bukittinggi – Diduga karena utang piutang, pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan berhasil ditangkap Polisi. Kepolisian Resor Kota Bukittinggi menangkap para tersangka penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu, Seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni ​​Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1/2023), menyatakan, kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan isu politik.

Menurut Wahyuni, korban dan pelaku saling kenal dan hal ini karena finansial atau utang piutang. Saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, wanita berinisial BR, berusia 37 tahun.

Ia juga mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang pada Selasa (3/1), bekerja sama dengan Kepolisian daerah setempat. Dua orang lainnya ditangkap masih sebagai saksi, pernyataan mereka menunjukkan bahwa ada empat pelaku dan satu tersangka lagi sedang dikejar.

Baca Juga :  PT PLN UPDK Bukittinggi Rehabilitasi Gedung SDN 22 Talamau Senilai 592 Juta

“Korban Idris Sanur (56) Seorang yang menjabat sebagai ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan dan juga seorang pengusaha mengalami penganiayaan di rumah dan tokonya di daerah Tarok, Kota Bukittinggi” Tutur Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal

Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal juga mengatakan “pelaku tersebut juga sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, untuk menagih hutang kepada korban, pelaku pun dengan dengan sengaja datang ke Bukittinggi”

Keterangan sementara dari tersangka hutang sebesar Rp 21 Juta tersebut sudah terjadi sejak tahun 2021 namun sempat ditagih beberapa kali pun tetap belum dibayarkan, kata Fetrizal

Korban pun pernah diberi giro kepada tersangka, ternyata tidak memilik uang di dalamnya dan pelaku pun emosi hingga cekcok, pada saat itu juga direkam oleh istri korban” tutur Fetrizal

Baca Juga :  Pelaku Hipnotis dengan Modus Sopir Travel di Kota Padang Berhasil ditangkap Tim Gabungan

Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pada postingan akun instagram bukittinggipressclub juga mengatakan “Pelaku penganiayaan Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan berhasil ditangkap Polisi, Polisi memastikan tidak ada unsur politik dalam kejadian itu, mutlak soal Utang Piutang

Dua orang ditetapkan Tersangka, BR dan S
BR berhasil ditangkap, S Kabur
Dua orang lainnya masih berstatus Saksi

BR mengaku emosi karena korban tidak membayar utang sebesar Rp21 juta

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan