Blue Light Patrol, Awasi Prokes di Tempat Hiburan Malam

Blue Light Patrol, Awasi Prokes di Tempat Hiburan Malam

Salingka Media, Kalteng – Blue Light Patrol Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya awasi prokes di tempat hiburan malam, Tim Blue Light Patrol Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya melakukan kegiatan patroli skala besar di wilayahnya dengan dikomadoi oleh Karo Ops, Kombes. Pol. Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K.

Salah satu sasaran patroli tersebut yakni pada tempat-tempat hiburan malam, seperti pada Karaoke Happy Puppy, De’Tones dan Nav yang berada di kawasan Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/10/2021) pukul 20.00 WIB.

Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. pun turut serta bersama personelnya melaksanakan patroli tersebut, dengan didampingi Kabagops, Kompol Aris Setiyono, S.H. dan para PJU Polresta Palangka Raya.

Blue Light Patrol, Awasi Prokes di Tempat Hiburan Malam

“Salah satu sasaran dalam Blue Light Patrol skala besar ini adalah tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, yang bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas dan mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes),” ungkap Wakapolresta.

Baca Juga :  Amankan PON XX, Polda Kalteng Berangkatkan 2 Kompi Pasukan Brimob Ke Papua

Pengawasan prokes pun dilakukan sebagai bentuk mendukung upaya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang hingga saat ini masih berjuang melakukan penanggulangan dan mitigasi penyebaran Virus Corona.
Patroli pada kawasan karaoke itu pun berlangsung dengan dilakukannya pengecekan penerapan prokes, yang tak lupa juga dengan pemeriksaan identitas dan tes urine kepada para pengunjung maupun pegawainya.

Blue Light Patrol, Awasi Prokes di Tempat Hiburan Malam

“Hal ini dilakukan demi menciptakan kondusifitas kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan hingga mencegah adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika pada tempat hiburan malam,” terang Andiyatna.

Kegiatan patroli itu pun berlangsung hingga pukul 22.30 WIB, dengan hasil tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes, potensi gangguan kamtibmas serta kerawanan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika pada tempat hiburan malam.

Tinggalkan Balasan