Salingka Media – Bangunan semi permanen yang didirikan oleh oknum warga di bantaran Sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kembali dibongkar oleh tim gabungan pada Selasa (12/11/2024) pagi. Padahal, kawasan tersebut telah beberapa kali ditertibkan oleh pemerintah guna menjaga kelestarian dan keteraturan sungai.
Eka Putra Irwandi, Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, menegaskan bahwa tindakan pendirian bangunan di area terlarang ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Ia menyatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan terus mendukung penuh instansi terkait dalam melakukan penegakan hukum dan penataan kawasan di Kota Padang.
“Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa membongkar bangunan tersebut karena berada di kawasan terlarang. Padahal, sebelumnya sudah ada penertiban di area tersebut,” kata Eka Putra Irwandi.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan wujud keseriusan pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran yang merusak estetika serta keamanan lingkungan. Setelah penertiban, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada bangunan baru yang melanggar aturan.
Ia menambahkan bahwa upaya penertiban ini akan berlangsung bertahap dan berkelanjutan, khususnya di sepanjang bantaran sungai di Kota Padang. “Kami dan BWS Sumatera V Padang akan terus melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh bantaran sungai di Padang. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu instruksi dari BWS V Padang karena mereka memiliki wewenang dalam hal ini,” terang Eka.
Di sisi lain, Eka mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kerapian kota. Kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat sangat diperlukan agar penataan Kota Padang berjalan optimal dan sesuai harapan.