Suami di Padang Ditangkap Usai Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain

Suami di Padang Ditangkap Usai Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain
Suami di Padang Ditangkap Usai Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain

Salingka Media – Seorang suami di Padang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Pria berinisial Z (36) itu diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain dengan imbalan makanan. Polisi kini memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Polisi mengamankan Z pada Jumat, 31 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang tercatat pada 30 Juli 2026.

“Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima,” kata Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Korban Mengaku Dipaksa Melayani Pria yang Tidak Dikenal

Penyidik menerima keterangan dari korban bahwa peristiwa itu bermula ketika ia sedang melakukan hubungan suami istri dengan suaminya. Saat kejadian berlangsung, seorang pria yang tidak dikenal datang ke lokasi.

Baca Juga :  Pengemudi Yaris Diduga Bawa Inex Ditangkap dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 di Dharmasraya

Menurut laporan korban, tersangka kemudian meminta korban melayani pria tersebut. Korban mengaku menolak permintaan itu, namun tersangka tetap memaksa hingga korban akhirnya melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya.

Muhammad Yasin menjelaskan bahwa penyidik mendalami seluruh keterangan yang disampaikan korban dalam laporan tersebut.

Dugaan Terjadi Berulang Kali

Korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan pemaksaan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami peristiwa serupa sekitar lima kali sebelum akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Padang.

Setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut, korban mendatangi Polresta Padang untuk meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan suaminya agar polisi memproses perkara itu.

Baca Juga :  Razia Besar di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru: 209 Petugas Gabungan Amankan Ratusan Barang Terlarang

Polisi Terapkan Pasal KDRT dan KUHP

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, suami di Padang ditangkap tersebut masih menjalani proses hukum di Polresta Padang. Penyidik terus melengkapi pemeriksaan berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang mereka kumpulkan.

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Muhammad Yasin.

Kehadiran suami di Padang ditangkap dalam perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang kini ditangani Polresta Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *