
Salingka Media, Payakumbuh – Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap tiga kasus di hari yang sama, yang pertama adalah seoarang yang mendapatkan langkah sial, RY panggil Ricki (30) warga Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur , setelah menerima telepon dari ALS alias Tabau yang merupakan seorang bandar sabu untuk datang ke rumahnya di kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat ,setelah sampai di rumah Al alias Tabau Ricki lansung diringkus tim Phantom Squad Resnarkoba Polres Payakumbuh pada hari Jumat (03/1) 2023 sekitar 18.30WIB
Tidak lama sesampai di rumah Al alias Tabau , Ricki mendapatkan Shabu tersebut setelah di telepon oleh Tabau kemudian Ricki menerima 3 paket Shabu dari Tabau ,setelah diberi Shabu oleh Tabau tersangka Ricki menyimpan narkotika jenis Shabu tersebut di kantong celana nya ,setelah itu Tabau pergi meninggalkan Ricki di rumahnya tidak berapa lama kemudian Ricki di ringkus oleh tim Phantom Squad Resnarkoba polres Payakumbuh karena adanya informasi dari masyarakat .
Penangkapan terhadap tersangka Ricki lansung di pimpin kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO Ipda Firman Z dan Kanit l Aipda Indra Zega ,setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan di kantong celana belakang sebelah kanan di temukan 1 bungkus yang berisikan 2 paket Shabu dan kantong celana sebelah kiri juga di temukan 1 paket sabu menurut pengakuan tersangka Ricki Shabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ricki melalui kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO Firman Z dan Kanit l Aipda Indra Zega ” benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ricki pada hari Jumat ( 03/2) 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah milik Tabau di kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh barat sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan 3 paket narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka dalam kantong celana 1 paket di temukan di kantong celana sebelah kanan dan 1 bungkus di kantong sebelah kiri yang berikan 2 paket sabu ,menurut pengakuannya sabu tersebut dia peroleh dari Tabau ,setelah ia di telepon Tabau untuk datang ke rumahnya di Parak Batuang jelas Aiga .
Hingga kini tersangka Ricki sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh jalan Pahlawan labuah Basilang kota Payakumbuh ,ikut di diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis Shabu untuk penyelidikan lebih lanjut.
yang kedua adalah seorang yang sempat dua kali merasakan dinginya tembok penjara tak membuat Al Tabau (42) jera untuk melakukan perbuatan yang sama dan berurusan dengan pihak yang berwajib
Bagaimana tidak dirinya kembali di ringkus Satuan Narkoba Polres Payakumbuh bertempat di Jl Umum Kelurahan Parak Batuang Payakumbuh Barat, Jum’at (03/02) karena di duga telah melakukan tindak pidana
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H penangkapan tersangka Al Tabau ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang mana Al Tabau adalah pemasok Narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya.
” Kita meringkusnya beberapa saat setelah penangkapan sebelumnya, karena menurut keterangan, Al Tabau adalah pemasok sabu bagi tersangka sebelumnya,” ujar Iptu Aiga.
Sempat lari pada saat penangkapan namun berkat kesigapan personil Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh tersangka bisa di amankan serta menemukan satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
Penggeledahan di lanjutkan ke rumah tersangka dan di sana polisi berhasil menemukan barang bukti beberapa paket sedang ganja, satu paket narkotika di duga jenis sabu, satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha FU, satu unit timbangan digital, kertas pavir dan dua pack kantong pembungkus plastik bening.
” Untuk saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh,” pungkas Kasat.
Lalu yang ketiga adalah seorang pemuda di Kelurahan Pakan Sinayan Payakumbuh Barat, Jum’at (03/02).
Setelah meringkus dua orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa jam sebelumnya kali ini Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang pemuda berinisial ONP (17) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja oleh dirinya.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan tersangka ONP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui tentang sepak terjang tersangka.
” Setelah kita terima laporan kita langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi ganja dengan Kevin (DPO), ” ungkap Kasat.
Menurut Aiga, selain merupakan komitmen Polres Payakumbuh dalam mempersempit pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh juga merupakan suatu bukti nyata kesigapan dan kesiapan satuan yang di pimpinya dalam menindak lanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat.
” Kita sangat mengapresiasi di setiap informasi yang di berikan oleh masyarakat, kerjasama dan kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Payakumbuh tentunya sangat berpengaruh, ” imbuh Kasat lagi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket di duga narkotika golongan 1 jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk OPPO warna merah.
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News