
Salingka Media – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Jumat (28/3/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dari potensi ancaman penyalahgunaan media digital.
Upaya Negara dalam Perlindungan Anak di Era Digital
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang mengungkapkan bahaya media digital terhadap anak-anak. Dengan disahkannya PP Tunas, pemerintah ingin memastikan ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi generasi muda.
“Saya segera menyetujui langkah-langkah strategis untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya digital. Kami juga berkonsultasi dengan berbagai pihak dan merujuk pada kebijakan yang telah diterapkan di negara lain,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, perkembangan teknologi digital bisa membawa manfaat luar biasa, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak diawasi dengan baik. “Kemajuan digital ini harus dikelola dengan bijak agar tidak merusak nilai moral, psikologi, serta karakter anak-anak kita,” tambahnya.
PP Tunas: Regulasi Penting untuk Ruang Digital yang Aman
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa PP Tunas akan menjadi regulasi yang mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak. Regulasi ini hadir sebagai bukti bahwa negara peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di ruang digital.
“PP Tunas adalah bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan ramah anak. Ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman,” ungkap Meutya.
Poin Penting dalam PP Tunas
Regulasi ini mencakup berbagai aturan krusial, antara lain:
- Klasifikasi risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak pantas, keamanan data pribadi anak, risiko kecanduan, dan dampak negatif terhadap kesehatan mental serta fisik.
- Pengaturan usia anak dalam pembuatan akun digital, dengan kategori:
- Di bawah 13 tahun
- 13 tahun hingga sebelum 16 tahun
- 16 tahun hingga sebelum 18 tahun
- Setiap kelompok usia wajib mendapat pengawasan dan persetujuan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Edukasi digital wajib yang harus diberikan oleh platform kepada anak dan orang tua guna meningkatkan kesadaran akan penggunaan internet secara aman dan bijak.
- Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial, kecuali jika bermanfaat bagi kepentingan terbaik anak.
- Penerapan sanksi bagi platform digital yang melanggar aturan, termasuk teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Meutya menambahkan bahwa penyusunan PP Tunas mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo. “Kami telah menjalankan seluruh proses penyusunan regulasi ini secara inklusif dan efisien sesuai instruksi presiden,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya PP Tunas, diharapkan ruang digital di Indonesia semakin aman bagi anak-anak dan mampu mendukung perkembangan mereka tanpa ancaman penyalahgunaan teknologi.