Salingka Media – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Aiptu Heni Puspitaningsih, seorang anggota Polri aktif, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang anak petani di Subang, Jawa Barat.
Selain Heni, mantan anggota Polri, Asep Sudirman, yang merupakan suaminya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasangan suami istri ini diduga terlibat dalam penipuan yang membuat korban merugi ratusan juta rupiah.
“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi pada Selasa (11/6/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Pihaknya terus mendalami kasus penipuan yang menjerat anak petani tersebut.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Carlim Sumarlin (56), seorang petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menjadi korban penipuan oleh oknum polisi. Carlim membayar uang sebesar Rp598 juta dengan harapan agar putrinya, Teti Rohaeti, dapat diterima sebagai polisi wanita (Polwan).
Aiptu Heni P, yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, bersama suaminya Asep Sudirman, mantan anggota Polri, dituduh sebagai pelaku penipuan ini.