Salingka Media : Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengungkapkan bahwa jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mencapai 265.346 orang. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 89%.
“Saat ini, terdapat 531 lapas yang beroperasi dengan kapasitas total 140.424 orang. Namun, jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 265.346 orang, yang berarti kelebihan kapasitas sekitar 89%. Inilah situasi sebenarnya,” jelas Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (12/6/2024).
Untuk mengatasi masalah ini, Yasonna menekankan pentingnya menata kembali program revitalisasi pemasyarakatan, termasuk merevisi regulasi Undang-Undang Pemasyarakatan.
“Ini mencakup UU Pidana yang baru, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan pemenuhan sarana dan prasarana (SARPRAS),” tambah Yasonna.
Ia juga mencatat bahwa jumlah penghuni lapas bersifat fluktuatif, terutama dalam periode 2021 hingga 2023. Revisi PP 99 tahun 2012 mulai menunjukkan dampak positif dalam mengurangi kelebihan kapasitas ini.
“Data penghuni lapas memang fluktuatif, dengan penurunan sejak 2021 hingga 2023. Setelah revisi PP 99 tahun 2012 dan kebijakan pasca COVID-19, dampaknya semakin terasa,” pungkas Yasonna.