Salingka Media – Menanggapi laporan salah satu wisatawan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai aturan di Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan segera mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut dan memanggil tukang parkir yang bersangkutan pada Rabu (12/6).
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Reymond Chandra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai pungutan yang tidak sesuai.
“Setelah mendapat laporan, saya bersama Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah, langsung mengadakan pertemuan di lokasi wisata dan memanggil oknum terkait. Tindakan ini bisa mencoreng citra objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini terjadi lagi, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Menurut pelaku, dia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan di media sosial, tetapi hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung karena pengunjung tersebut telah melakukan dua kali parkir di tempat yang sama.
Di media sosial, beredar kabar bahwa pengunjung dipaksa membayar Rp 10 ribu per jam, sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata, mereka dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai aturan. Akibat ketidaknyamanan ini, sempat terjadi adu mulut antara pengunjung dan tukang parkir. Karena sudah menjelang sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.
“Kami telah memutuskan sanksi untuk pelaku. Keputusan ini disepakati oleh Niniak Mamak, yaitu pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” tambah Reymond.
Tindakan ini merupakan peringatan keras agar tidak ada lagi praktek yang mengganggu kenyamanan wisatawan dan mencegah mereka enggan berkunjung ke Kota Pariaman.
Reymond menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua adalah Rp 3 ribu pada hari biasa dan Rp 5 ribu pada hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat, tarifnya Rp 5 ribu pada hari biasa dan Rp 10 ribu pada hari libur nasional. Sementara untuk bus atau truk, tarifnya Rp 15 ribu pada hari biasa dan Rp 20 ribu pada hari libur nasional.
“Tarif parkir yang telah kami pajang di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir, sesuai dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” tutupnya.