Keputusan MKMK Mengembalikan Harkat Dan Martabat MK Penjaga Konstitusi

 

Keputusan MKMK Mengembalikan Harkat Dan Martabat MK Penjaga Konstitusi
(Ilustrasi photo ganjar pranowo) Keputusan MKMK Mengembalikan Harkat Dan Martabat MK Penjaga Konstitusi

Salingka Media, Politik – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyambut baik keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Paman Gibran Rakabuming Raka juga tidak diperbolehkan menangani sengketa pemilu meski masih berstatus hakim MK.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mengatakan keputusan MKMK mengembalikan harkat dan martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

“Kami sebenarnya berharap MKMK memutuskan agar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan tidak hanya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tetapi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers usai putusan MKMK, Selasa (8/12). 11/7/2023) malam.

Pihaknya, kata Arsjad, justru berharap MKMK berani melakukan terobosan hukum dengan membatalkan keputusan MK terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang membolehkan Prabowo mencopot putra sulung Jokowi, Gibran.

Baca Juga :  Pura-Pura Jadi Jemaah Masjid, Pria di Pekanbaru Curi Motor dan Jual Rp6 Juta

Namun pihaknya cukup bersyukur MKMK mencabut kewenangan Anwar Usman, yakni tidak diperbolehkan lagi menangani sengketa pemilu di kemudian hari.

Hal ini meminimalkan peluang terjadinya kecurangan pemilu dan pemilu presiden.

Karena ada potensi konflik kepentingan, kata mantan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini seperti dikutip dari siaran INews.

Anggota TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, dengan tidak lagi diperbolehkan menangani perkara pemilu, peluang Anwar Usman menjadi tangan kekuasaan untuk berbuat curang semakin kecil.

Yang pasti kami senang Anwar Usman tidak bisa lagi menangani urusan pemilu, ujarnya.

Pakar hukum tata negara Juanda mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

MKMK juga memvonis paman Gibran Rakabuming Raka untuk tidak menangani perkara pemilu sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga :  Salah Satu Tempat SPA di Padang Resahkan Masyarakat Sekitar, Satpol PP Berikan Surat Panggilan Kepada Pemilik SPA

Juanda sebenarnya tak puas dengan keputusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih. (#)

 

Referensi :

linkin.bio/koransolopos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *