News  

Bareskrim Sita 1674.951 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2021

Bareskrim Sita 1674.951 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2021

Salingkamedia.com, Jakarta – Bareskrim Sita 1674.951 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan data penyitaan barang haram tersebut sepanjang tahun 2021. Narkotika jenis sabu menjadi barang bukti yang paling banyak disita sejak Januari-Desember 2021.

“Di mana terjadi peningkatan 166 persen dibanding tahun 2020 yaitu 2020 sebanyak 627.977,20 gram, tahun 2021 ada 1.674.951,48 gram (1674.951 kg). Jadi kenaikannya lebih dari 100 persen, tepatnya 166 persen, ” kata Direktur Reserse Narkoba dan Kriminal Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (24/12/2021).

Penyitaan ganja juga akan meningkat selama tahun 2021 sebesar 124 persen. Tahun 2020 sebanyak 357.214,56 gram disita, sedangkan tahun 2021 799.116,40 gram disita.

Baca Juga :  Mengaku Kurir ke Polisi, Seorang Satpam Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

“Terjadi peningkatan (penyitaan) obat keras yang sangat signifikan, hal ini terkait dengan terungkapnya dua pabrik Mega Lab yang memproduksi obat keras di Yogyakarta (pada September 2021),” kata Krisno.

Krisno merinci, pada 2020 ada 1.704 butir pil yang disita. Sementara itu, pada 2021 48.188.000 barang disita. Terjadi peningkatan sebesar 2.827.834 persen.

Penyitaan ekstasi juga meningkat 197 persen sepanjang tahun 2021. Tahun 2020 sebanyak 95.097 butir, dan tahun 2021 sebanyak 282.236,50 butir.

Penyitaan tembakau gorila menurun 71 persen sepanjang tahun 2021. Tahun 2020 sebanyak 11.437,61 gram disita, sedangkan tahun 2021 hanya 3.370,42 gram.

Selamat lima kali penyitaan narkotika meningkat 947 persen. Pada 2020 hanya 4.835 item yang disita, sedangkan pada 2021 sebanyak 50.620 item. Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan pada 2021 2.867 gram disita.

Baca Juga :  Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang Tangkap Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu di 2 TKP

Namun, kata Krisno, pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 18 persen. Pada 2021 akan ada 104 kasus, sedangkan pada 2020 akan ada 127 kasus.

Sedangkan penetapan tersangka sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 2 persen. Krisno mengatakan pada 2020 akan ada 228 tersangka, sedangkan pada 2021 akan menjadi 233 tersangka.

Krisno melanjutkan, pengungkapan kasus pencucian uang (TPPU) tindak pidana narkoba meningkat sepanjang tahun 2021. Pada 2020 hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus.

“Jadi, ada peningkatan 400 persen untuk TPPU yang berhasil diungkap dan diselesaikan,” kata Krisno.

Begitu juga penetapan tersangka dalam ML. Krisno mengatakan ada peningkatan 150 persen. Pada 2020 hanya ditetapkan empat tersangka, sedangkan pada 2021 ada 10 tersangka.

Baca Juga :  Pemuda Sumatera Barat Harus Bisa Mengambil Kesempatan di Tengah Kencangnya Arus Digitalisasi

Aset hasil pencucian uang yang disita Direktorat Narkoba dan Kriminal Bareskrim Polri selama tahun 2021 juga meningkat sebesar 35,284 persen. Pada tahun 2020, Direktorat Pengawasan Narkoba dan Narkoba menyita aset senilai Rp. 966 juta dari satu kasus yang sedang diselidiki.

“(Sementara) pada tahun 2021 dari lima kasus yang diselidiki, uang dan harta benda tersangka disita sebesar Rp 341.804.998.583 atau meningkat lebih dari 35 persen,” jelas Krisno. Hms

Tinggalkan Balasan