Salingkamedia.com – Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Serta Pemusnahan Belasan Kilo Sabu dan Puluhan Ribu Botol Miras. Menjelang penutupan tahun 2021, Polda Jabar melalui Direktorat Narkotika dan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu 25.833 gram dan 30.000 butir ekstasi.
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka SAN dan PRW beserta barang bukti 25 bungkus plastik berisi sabu, 3 bungkus plastik berisi pil ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 3 handphone.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, S.I.K., M.Si., kepada wartawan di Mapolrestabes Jabar, Jumat (24/12/2021).
Menurut Kabag Humas Polda Jabar, pengungkapan dimulai pada 7 Desember 2002 di Jalan Peta, Kecamatan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Tim Direktorat Narkotika Polda Jabar menangkap tersangka AN yang kedapatan membawa sabu.
“Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Direktorat Narkoba di bawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di Kamar Hotel Daerah Cilegon, Banten,” ujarnya.
Menurut Kabag Humas Polda Jabar, tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dikejar.
Kabag Humas Polda Jabar menambahkan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UUD. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, di tempat yang sama Polda Jabar memusnahkan barang bukti ribuan botol miras yang diungkap sejak Juli hingga Desember 2021.
Penghancuran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Ir Jen Pol. Suntana Didampingi Kepala Mui Jabar, perwakilan Kajati Jabar dan sejumlah Pimpinan Pemerintahan di Lapangan Parkir Mabes Polri Jabar, Bandung, Jumat (24/12/2021). Hms