Salingka Media, Pesisir Selatan – 6 Orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini enam pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
“Mereka ditangkap pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 di tiga lokasi yang berbeda, namun masih dalam Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Ps Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Dirinya menyebut, penangkapan pelaku narkoba tersebut adalah yang ke 16 dalam tahun ini. Dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, maka total tersangka yang ditangkap sebanyak 17 orang.
Penangkapan yang pertama di Kampung Sungai Puyuang terhadap 2 orang pelaku dengan inisial RAP (29) dan S (27).
“Mereka kedapatan sedang memakai barang haram tersebut berdua. Setelah di interogasi ditempat, mereka berdua mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang tersangka lainnya sehingga tim langsung bergerak kerumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas menangkap WS (38), warga Kampung Kudo Kudo Ken. Kudo kudo Kec. BAB Tapan Kab. Pessel.
Disana, polisi menemukan barang bukti satu paket sedang sabu di dalam plastik bening, 20 pipet, 1 buah gunting dan 1 buah mencis serta mengamankan satu unit handphone Android Merk Vivo Warna Biru.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap WS, Tim menemukan lagi 3 orang sedang memakai barang haram tersebut dirumah WS dilantai bawah rumahnya,” terangnya.
Tiga pelaku tersebut yakni D (38), EC (19), dan RS (29). Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut satu set alat hisap pakai sabu didalam kaca pirek.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH menyebut, para pelaku ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan para tersangka ini, mereka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam Undang-undang tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba, Polres Pessel tidak pandang bulu. “Karena ini sudah menjadi perhatian bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono yang bertekad ‘Pessel Zero Narkoba’. Dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dirinya mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
Kepada masyarakat, jangan takut dan segan dalam melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya. “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang-undang,” ujarnya.
“Kami peringatkankepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika agar segera menghentikannya. Karena cepat atau lambat pasti akan kami ungkap,” tegas Kasat Resnarkoba.