Hukum  

Universitas Fort De Kock Disorot, Dosen Erit Rovendra Ajukan Perlindungan ke LPSK dan Dipanggil Polisi sebagai Saksi

Surat undangan klarifikasi Polresta Bukittinggi kepada Erit Rovendra terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 22 Juli 2026. Dok: Tim Kuasa Hukum Erit Rovendra

Salingka Media – 12 Agustus 2026, Universitas Fort De Kock kembali menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum dosen Erit Rovendra mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Kuasa hukum menyebut langkah tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keselamatan, keamanan, kebebasan, serta potensi tekanan terhadap Erit setelah ia melaporkan dugaan kekerasan dalam peristiwa di area kampus pada 22 Juli 2026.

Di tengah proses tersebut, dokumen surat dari Polresta Bukittinggi yang diterima redaksi juga menunjukkan penyidik meminta Erit Rovendra memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang berkaitan dengan kejadian pada 22 Juli 2026.

Polresta Bukittinggi Panggil Erit sebagai Saksi

Surat yang mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Kota Bukittinggi itu memuat perihal Undangan Klarifikasi. Surat tersebut ditujukan kepada Erit Rovendra dan mencantumkan alamatnya di Jorong Subarang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana mengacu pada Pasal 466 KUHP.

Surat itu juga menyebut kejadian berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 09.20 WIB di halaman belakang Kampus Universitas Fort De Kock, Jalan Soekarno Hatta Nomor 11, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Dalam surat tersebut, penyidik meminta Erit hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Penyidik menjadwalkan klarifikasi pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.

Surat itu juga meminta Erit membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara serta KTP atau kartu pengenal lainnya.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut menunjukkan bahwa pada tahap pemanggilan itu polisi meminta keterangan Erit dalam kapasitas sebagai saksi. Surat tersebut tidak memuat penetapan Erit sebagai tersangka.

Surat Polisi Cantumkan Laporan 22 Juli 2026

Surat undangan klarifikasi tersebut mencantumkan sejumlah dokumen sebagai rujukan penyidik. Salah satunya adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/168/VII/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 22 Juli 2026.

Penyidik juga mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/706/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 22 Juli 2026 sebagai salah satu dasar dalam surat tersebut.

Dokumen tersebut memberikan konteks bahwa aparat kepolisian memang menangani laporan yang berkaitan dengan peristiwa pada 22 Juli 2026 di lingkungan Universitas Fort De Kock.

Namun, keberadaan surat pemanggilan tersebut tidak secara otomatis membuktikan pihak mana yang melakukan tindak pidana. Penentuan fakta dan tanggung jawab pidana tetap membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.

Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan kepada LPSK

Sementara itu, tim kuasa hukum Erit Rovendra mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK Republik Indonesia. Mereka menyampaikan kekhawatiran mengenai keselamatan, keamanan, kebebasan, serta kemungkinan tekanan dan intimidasi terhadap kliennya.

Kuasa hukum menilai kekhawatiran tersebut semakin kuat setelah muncul laporan polisi tandingan yang menurut mereka menempatkan pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan sebagai pihak terlapor.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, dapat memengaruhi rasa aman korban maupun saksi ketika menjalani proses hukum dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Menyoal Maraknya Mafia Tanah, Begini Jurus Mengatasinya

Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Penertiban

Menurut permohonan yang disampaikan kepada LPSK, peristiwa bermula pada Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, serta personel TNI dan Polri bergerak menuju lokasi Universitas Fort De Kock setelah mendapatkan pengarahan di Kantor Kelurahan Manggis Ganting.

Kuasa hukum KHAIRUL ABBAS, SH., MH., menyebut terjadi dugaan kekerasan, ancaman, tekanan, dan intimidasi terhadap sejumlah dosen, mahasiswa, serta petugas keamanan kampus dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kuasa hukum menyebut Erit Rovendra sebagai salah satu pihak yang mengalami dugaan kekerasan. Mereka menyatakan Erit mengalami kekerasan fisik dan menjalani perawatan medis.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi, ancaman, serta pengambilan telepon genggam secara paksa yang kemudian dikembalikan.

Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti dan Laporan

Tim kuasa hukum menyatakan sedikitnya tiga orang telah membuat laporan kepada Polresta Bukittinggi terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Mereka juga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum. Bukti yang mereka sebut antara lain keterangan saksi, rekaman video, foto, dan visum et repertum.

Menurut kuasa hukum, Erit juga menjalani perawatan selama hampir satu minggu akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah laporan tersebut masuk, kuasa hukum menyebut muncul laporan polisi tandingan yang menempatkan korban sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan. Mereka kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan kekhawatiran terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Khawatir Korban Mengalami Tekanan

Khairul Abbas mengatakan laporan tandingan tersebut membuat pihaknya khawatir terhadap posisi korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.

“Laporan tandingan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena korban yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana justru saat ini juga menghadapi proses hukum sebagai pihak terlapor. Kami khawatir kondisi ini dapat menjadi tekanan terhadap korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas,” ujar Khairul Abbas.

Khairul juga menyampaikan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap korban. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Selain mengajukan permohonan kepada LPSK, kuasa hukum menyatakan akan mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada Mabes Polri.

Kuasa Hukum Soroti Pernyataan Pejabat Pemerintah

Tim hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi kepada media setelah peristiwa di area Universitas Fort De Kock.

Kuasa hukum korban, ILHAM DARMA, SH., MH., menilai pernyataan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap korban dan pihak-pihak yang memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

Penilaian tersebut berasal dari pihak kuasa hukum korban. Salingka Media tidak menempatkan pernyataan tersebut sebagai fakta yang sudah terbukti dan tetap memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Rangkaian laporan, pemanggilan saksi, dan permohonan perlindungan kepada LPSK menunjukkan bahwa proses hukum terkait peristiwa 22 Juli 2026 masih berjalan.

Bagi masyarakat, dokumen pemanggilan Erit memberikan informasi bahwa Polresta Bukittinggi meminta keterangan Erit dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan lokasi dan waktu kejadian tersebut.

Di sisi lain, permohonan perlindungan kepada LPSK menunjukkan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk meminta jaminan keamanan bagi kliennya selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Satu Jerigen Minuman Tuak Fermentasi Disita Disebuah Kedai Kopi Kawasan Kec. Lubeg

Masyarakat tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Fakta Penting dalam Dokumen dan Permohonan

  • Lokasi kejadian: Halaman belakang Kampus Universitas Fort De Kock, Jalan Soekarno Hatta Nomor 11, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
  • Waktu kejadian: Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 09.20 WIB.
  • Nama yang tercantum dalam surat: Erit Rovendra.
  • Status dalam surat undangan: Saksi.
  • Perihal surat: Undangan Klarifikasi.
  • Jadwal klarifikasi dalam surat: Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
  • Tempat klarifikasi: Ruangan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.
  • Laporan polisi yang tercantum: LP/B/168/VII/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, tertanggal 22 Juli 2026.
  • Permohonan kuasa hukum: Perlindungan kepada LPSK Republik Indonesia.
  • Bukti yang disebut kuasa hukum: Keterangan saksi, video, foto, dan visum et repertum.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ingin Intervensi Penegakan Hukum

Tim kuasa hukum menyatakan permohonan kepada LPSK tidak bertujuan mengintervensi proses penegakan hukum. Mereka meminta perlindungan agar Erit dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi.

Kuasa hukum juga menyatakan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Permohonan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan klien kami dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pemeriksaan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” demikian pernyataan kuasa hukum.

Informasi dan Ruang Hak Jawab

Salingka Media menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan tim kuasa hukum serta dokumen surat undangan klarifikasi dari Polresta Bukittinggi yang diterima redaksi.

Salingka Media tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Dugaan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, maupun dugaan tindak pidana lainnya dalam pemberitaan ini belum dapat menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Salingka Media memberikan ruang hak jawab kepada Universitas Fort De Kock, Pemerintah Kota Bukittinggi, Polresta Bukittinggi, pihak yang disebut dalam laporan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap klarifikasi atau hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi dan akan dipertimbangkan untuk dimuat sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *