
Salingka Media, PADANG – Satu jerigen minuman tuak fermentasi disita Satpol PP Kota Padang dari dalam sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (22/3/24) dini hari.
Kepala Divisi Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. mengatakan kunjungannya ke toko tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan pemilik toko yang menyajikan minuman tuak tersebut.
“Jika tidak kita tindak lanjuti, tentu bisa memicu gangguan lalu lintas di lokasi nantinya. Saat kami mendatangi toko tersebut untuk melakukan audiensi dan melakukan pengawasan, kami menemukan bahwa Minol adalah sejenis tuak yang jumlahnya kurang lebih satu drigen dan kami bawa ke Mako sebagai barang bukti,” kata Rozaldi.
Ia menambahkan, barang bukti minuman tuak tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Satpol PP juga terlihat memberikan panggilan kepada pemiliknya untuk menghadap PPNS. Di tempat berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Chandra Eka Putra, S.I.P., M.Si. sangat menyesalkan temuan ini.
“Kami sangat menyayangkan temuan tersebut, apalagi saat berjualan di bulan Ramadhan,” tambah Chandra.
Chandra Eka Putra sangat berterima kasih kepada masyarakat setempat yang sangat peduli dalam memantau tempat tinggalnya.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat setempat terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungannya selama bulan suci Ramadhan dan saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama menjaga Trantibam di rumah kita masing-masing,” pungkas Chandra Eka Putra, Ketua Pelaksana, Mapolres Padang.
Hms/satpolppkotapadang