Ternyata Masih Ada Poster Caleg Dipasang Dan Ditempel Di Fasilitas Umum

Ternyata masih ada poster caleg dipasang dan ditempel di Fasilitas umum
Ternyata masih ada poster caleg dipasang dan ditempel di Fasilitas umum

Salingka Media, Padang – Ternyata masih ada poster caleg dipasang dan ditempel di Fasilitas umum.

Entah tidak adanya pengawasan diwaktu pemasangan oleh tim kampanye atau tidak adanya pengarahan tentang hal tersebut, sehingga masih saja ada yang memasang poster poster ditempat yang dilarang.

Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang ditempel di pohon-pohon, selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota.

Hal ini terlihat di JL.Sutomo, JL.Aru Lubeg, JL.Raya Tanah Sirah JL.Raya Cangkeh dan mungkin masih ada lagi di tempat lainnya di Kota Padang yang tidak terpantau.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun Mulai Pada 3 Februari

Sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Bawaslu harusnya bertindak tegas dengan memberi sangsi berat kepada pelanggar, agar peraturan yang telah ditetapkan oleh UU itu dianggap hanyalah sekedar gertakan saja oleh pihak-pihak yang berkontestasi baik di Pileg maupun Pilpres.

Pemasangan alat peraga kampanye tertuang di Pasal 70 dan 71, Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga :  Tragis, Bocah SD di Padang Hilang Saat Bermain di Sungai Batang Kandis

Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dilarang ditempelkan di tempat fasilitas umum sebagai berikut :

  • Tempat ibadah

  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah

  • Jalan-jalan protokol

  • Jalan bebas hambatan

-Sarana dan prasarana publik

  • Taman dan pepohonan

Tinggalkan Balasan