Salingka Media, Pariaman – Sekda Kota Pariaman Yota Balad turun lapangan bersama Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dan Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, guna memantau penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di fasilitas umum dan tempat terlarang di Kota Pariaman, Rabu (17/1/24).
“Penertiban ini tidak akan terlaksana jika peserta pemilu mentaati aturan dan pengawasan internal dilakukan dengan baik,” kata Yota Balad saat memberikan sambutan pada apel penertiban APK dan BK yang digelar di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke jalan.
Yota Balad meminta Tim Gabungan yang akan melaksanakan penertiban tidak selektif dalam menjalankan tugasnya, semua yang melanggar harus didisiplinkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
Menurut Riswan, dari hasil pengawasannya ada tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, umbul-umbul, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti pemasangan APK dan BK di pohon – pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telepon, second line, dan fasilitas umum lainnya.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan menginformasikan kepada peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK miliknya yang melanggar aturan pemasangan, namun mereka juga tidak peduli sehingga terpaksa kami lakukan,” ujarnya.
Riswan mengimbau seluruh tim dapat bekerja sama dengan sebaik-baiknya, dan seluruh APK dan BK yang melanggar dapat didisiplinkan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian dan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Pariaman.
Hal senada juga disampaikan Ali Unan, KPU juga sudah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK, namun mereka juga tidak mengindahkannya.
Sumber : HMS/Kominfo Kota Pariaman