Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Pelaku Persetubuhan Anak

Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Pelaku Persetubuhan Anak

Salingka Media – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap dua orang pelaku curanmor dan dua orang pelaku persetubuhan anak, demikian disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani dan Kasihumas AKP Nasrul saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Sijunjung, Senin (20/06).

“Pelaku Curanmor inisial DN (40) warga Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Kecamatan KotoVII dan BJ (41) warga Jorong Sungai Gemuruh Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa nomor polisi. Satu unit mesin chainsaw kecil. Satu unit mesin pompa air rakitan, satu buah palu, satu buah gergaji besi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kasus Pencurian di Parak Laweh Kota Padang dan Curanmor Diungkap Ditreskrimum Polda Sumbar

“Kemudian untuk dua orang pelaku kejahatan pencabulan anak yang ditangkap inisial AA (46) warga Jorong Parik Malintang Nagari Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan NOP (55) warga Jorong Koto Tuo Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung,” lanjutnya.

“Untuk dua orang pelaku pencabulan ini mereka melaksanakan kejahatannya dengan modus operandi mengancam, memaksa dan membujuk korban,” ujar orang nomor satu di Polres Sijunjung.

Pada saat ini pelaku kejahatan curanmor dan pencabulan ditahan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut. Hms

Tinggalkan Balasan