Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan dari Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Penertiban berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah.
Penertiban ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dengan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap para pedagang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan serta menjamin ketertiban umum. Keluhan dari masyarakat terkait kemacetan dan kesemrawutan menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penertiban di kawasan ini.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan rutin melakukan penertiban di Kecamatan Koto Tangah. “Kami mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Berbagai peringatan dan teguran telah kami sampaikan sebelumnya,” ungkap Eka.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Padang berkolaborasi dengan tim yang di-BKO-kan di Koto Tangah serta unsur kewilayahan dari Kecamatan Koto Tangah. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan trotoar dan jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, dan mengurangi risiko gangguan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Eka Putra Irwandi.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Kota Padang untuk menjaga keteraturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, terutama dalam memastikan akses jalan dan trotoar bebas dari aktivitas yang tidak semestinya.