Salingka Media – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Pasaman baru saja mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat tersebut, yang diterbitkan pada 26 Juli 2024 dengan nomor ID13110018825960724, menandakan bahwa dapur di lapas ini kini memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Kepala Lapas Terbuka Pasaman, Kusnan, menyambut baik pencapaian ini. “Kami sangat bersyukur atas sertifikat halal ini. Ini memberikan kepastian kepada warga binaan tentang kehalalan dan kebersihan makanan yang mereka konsumsi,” ujarnya pada Senin (29/07). Sertifikat halal ini adalah bentuk komitmen lapas dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal penyajian makanan.
Kusnan menekankan pentingnya dapur dalam pengelolaan lapas. “Dapur adalah salah satu komponen krusial. Kelalaian dalam pengelolaannya dapat menyebabkan risiko serius, seperti keracunan makanan. Dengan adanya sertifikat halal, kami memastikan bahwa makanan yang disajikan tidak hanya aman tapi juga sesuai dengan syariat,” jelasnya.
Proses mendapatkan sertifikat halal melibatkan pengawasan ketat dari penyelia halal dari KUA Pasaman. Mereka memeriksa berbagai aspek, termasuk kondisi dapur, bahan makanan dan minuman, serta peralatan memasak. Selain itu, pendampingan dalam pemenuhan dokumen juga dilakukan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Dengan sertifikat halal ini, Lapas Terbuka Pasaman berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan memberikan jaminan lebih kepada warga binaan mengenai aspek kebersihan dan kehalalan makanan yang mereka konsumsi.