Salingka Media, Pessel – Satreskrim Polres Pessel kembali menangkap 2 orang terduga pelaku penganiayaan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua terduga pelaku penganiayaan itu ditangkap Polres Pesisir Selatan pada Kamis, 27 April 2023.
Kedua pelaku adalah Mardiono, 45, dan Idos, 48, warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada Jumat (28/4/2023), Kapolres Pesisir Selatan didampingi Kapolres AiptuDoni Santosoiii membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menganiaya kedua perempuan tersebut melalui Bareskrim AKP Andra Nova.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni Pasir TPI Kambang, Desa Pasar Gompong, Kambang Barat, dan Kompleks Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan itu, dipimpin oleh Kanit Tipidkor, Ipda Budi Setiawan, Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 01.50 WIB, di dua lokasi berbeda.
Dengan tertangkapnya dua pelaku, berarti polisi telah menangkap lima orang.
Mereka diduga menyiksa dua perempuan di kafe Natasya.
Tersangka kriminal diharuskan untuk secara jujur memberikan keadaan sebenarnya dari kejadian tersebut dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.
Para tersangka dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim.