Salingkamedia – Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Rabu (20/11). Langkah ini menuai reaksi beragam dari berbagai negara, mencerminkan respons global yang tajam terhadap isu ini.
Dukungan dari Negara-Negara Pendukung Palestina
Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menegaskan bahwa keputusan ICC merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi warga Palestina. Ia menyerukan semua negara untuk menghormati keputusan ini.
“Palestina berhak mendapatkan keadilan,” kata Safadi seperti dilaporkan Al Jazeera.
Senada dengan Safadi, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrel, menyatakan bahwa keputusan ICC bersifat hukum dan mengikat untuk semua negara, termasuk anggota Uni Eropa.
“Semua pihak, baik negara anggota pengadilan maupun Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan ini,” tegas Borrel.
Otoritas Palestina menyambut baik langkah ICC, menyebutnya sebagai perwujudan harapan rakyat Palestina terhadap hukum internasional.
“Keputusan ICC mewakili kepercayaan pada keadilan internasional,” bunyi pernyataan resmi Otoritas Palestina.
Dukungan Negara Barat
Belanda, melalui Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp, juga menyatakan akan mendukung penuh keputusan ICC. Ia menyebut negaranya akan menindaklanjuti surat perintah tersebut sesuai dengan Statuta Roma ICC.
“Kami akan sepenuhnya mematuhi hukum internasional dan menindaklanjuti keputusan ICC,” ujar Veldkamp.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, juga menyatakan dukungannya terhadap hukum internasional. Ia menekankan pentingnya kepatuhan global terhadap keputusan ICC.
“Semua pihak harus menghormati hukum internasional,” kata Trudeau.
Penolakan dari Israel dan Amerika Serikat
Berbeda dengan negara-negara pendukung ICC, Israel dan Amerika Serikat dengan tegas menolak keputusan tersebut. Pemerintah Israel menganggap langkah ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap negaranya.
“Israel menolak mentah-mentah keputusan yang tidak masuk akal dari ICC,” bunyi pernyataan resmi dari Kantor Perdana Menteri Israel.
Sementara itu, Amerika Serikat menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.
“Amerika Serikat menegaskan bahwa ICC tidak berwenang atas masalah ini,” ujar Adrienne Watson, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS.
Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan
Surat perintah ini dikeluarkan terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Tindakan agresi Israel di Gaza sejak Oktober 2023 menjadi dasar utama keputusan ICC.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga Mei 2024,” demikian pernyataan resmi ICC.
Langkah ini mencerminkan upaya komunitas internasional untuk menegakkan hukum di tengah konflik yang terus memanas di Timur Tengah.