Salingkamedia.com, Jakarta – Polisi usut dugaan pelecehan seksual karyawan KPI Pusat, Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan bully dan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang karyawan di kantor KPI pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menjelaskan korban berinisial MS tersebut baru melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09/2021) malam.
“Secara kooperatif, Polres Metro Jakarta Pusat telah mendatangi yang bersangkutan tadi malam untuk membuat laporan polisi. Tadi malam pukul 23.30 WIB, saudara MSA didampingi Komisioner KPI sudah membuat laporan,” ujarnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP,” lanjutnya.
Ia mengungkap kronologis aksi pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2015 lalu. Namun, korban (MS) tidak pernah melaporkan ke pihak kepolisian atau membuat rilis seperti yang beredar di media sosial.
“Keterangan awal, pelapor (MS) tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, dia juga tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan,” terangnya.
“Tapi memang dia mengakui pernah ada kejadian itu pada 22 Oktober 2015 lalu di Kantor KPI Pusat.
Saat itu dia sedang bekerja di ruangan kemudian didatangi oleh terlapor yang berjumlah lima orang yaitu RM, MP, RT, EO, serta CL.
Kelimanya masuk dan tiba-tiba memegang badan korban, melakukan hal yang tidak senonoh, dan mencoret-coret.
Itu yang kemudian dilaporkan semalam,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah menerima laporan korban dan meminta klarifikasi. Kedepan, para terlapor akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Kita akan periksa dan klarifikasi termasuk kepada 5 terlapor,” pungkasnya.
Hms