Diduga Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan

Diduga Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan
Gambar ilustrasi – Diduga Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan – Dok. AI Freepik

Salingka Media – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, menggemparkan publik. Ia diduga melakukan aksi tidak pantas terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini, polisi yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di tahanan khusus. Satu per satu fakta tentang kasus yang bikin geram ini mulai terkuak. Aiptu LC, seorang anggota polisi yang bertugas di Pacitan, kini harus menghadapi kenyataan pahit usai diduga melakukan tindak asusila terhadap tahanan perempuan. Peristiwa kelam ini disebut terjadi langsung di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, awal April lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa LC telah nonaktif dari jabatannya sejak beberapa hari lalu. “Kurang lebih sudah seminggu yang lalu dinonaktifkan,” ucap Jules kepada awak media, Senin (21/4).

Baca Juga :  Tragedi Bus SMK Lingga Kencana: Dugaan Rem Blong, dan Investigasi Mendalam

Tak hanya dicopot, Aiptu LC juga sudah dipindahkan ke tahanan khusus milik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. “Sudah diamankan di tahanan khusus oleh Propam,” tambahnya singkat.

Pihak Polda Jawa Timur menanggapi kasus ini dengan cukup serius. Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto disebut memberikan atensi penuh atas kejadian yang mencoreng nama institusi tersebut. Bahkan, permohonan maaf secara terbuka juga turut disampaikan.

“Kasus ini jadi bahan evaluasi bagi kami semua. Pak Kapolda sangat menaruh perhatian khusus, dan beliau juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat,” ujar Jules.

Lebih jauh, Polda berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun anggotanya yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Bila terbukti bersalah, Aiptu LC berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Baca Juga :  Logam Tanah Jarang Ditemukan Di Lumpur Lapindo

“Kalau hasil sidang etik menyatakan dia bersalah, maka ancaman pemecatan atau PTDH menanti. Setelah itu, proses hukum pidananya juga akan terus berjalan,” pungkas Jules.

Sumber

Tinggalkan Balasan