
Salingkamedia.com, Jakarta – Bareskrim Sita Duit Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai dari kasus narkoba hingga peredaran gelap narkoba. Miliaran rupiah uang tunai dan aset para tersangka disita.
“Uang dan aset ketika ditambahkan mencapai Rp 338 miliar, jumlah yang cukup besar. Beginilah cara Polri dan instansi lain bekerja secara maksimal untuk memberantas narkoba di tanah air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/04). 12/12/2021).
Menurut Rusdi, kejahatan merupakan kejahatan yang terorganisir. Masalah tersebut telah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
“Polri terus berupaya secara optimal serta bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penanggulangan kejahatan narkoba,” ujar jenderal berbintang satu itu.
Dittipidnarkoba mengusut ML dalam tiga kasus, yakni peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar mengatakan kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini mendekam di LP Nusa Kambangan.
“Karena hukuman seumur hidup atas kasus yang diungkap Badan Narkoba dan Narkoba pada 2017 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar,” kata Krisno.
Krisno mengatakan ARW ditangkap karena mengedarkan ekstasi di sebuah klab malam di Bali pada 2017. Sebanyak 20.000 butir ekstasi disita dari ARW yang merupakan pengelola klab malam itu.
Kemudian, polisi mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ARW. Polisi memiliki bukti kuat bahwa ARW membeli rumah dan tanah tersebut dengan uang haram.
“Kami menyita rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berupa ruko, sebagian di Provinsi Bali, Denpasar, Badung dan sebagian di Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Krisno.
Polisi saat ini sedang mengajukan kasus pencucian uang untuk tersangka ARW. Polisi akan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk diadili jika sudah selesai.
Kedua, kasus peredaran sabu yang ditangkap pada 2015 dengan tersangka berinisial HS. HS yang menjadi pengawas kurir diketahui menggunakan uang haram untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.
“Kami memiliki beberapa aset berupa rumah di salah satu perumahan di Medan, kemudian mobil Lexus dan berupa tanah dan bangunan, ada rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,” kata Krisno. .
Kasus ketiga adalah peredaran obat-obatan terlarang yang terungkap di dua pabrik di kawasan Yogyakarta beberapa waktu lalu. Total ada lima tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Krisno mengaku mendapatkan uang tunai dalam kasus ini dari salah satu tersangka. Uang yang telah dikucurkan adalah 2 juta dolar Singapura, Rp2,75 miliar, dan sejumlah rekening.
“Dalam kasus ini, kami juga secara tidak sah mengambil beberapa aset berupa tanah, rumah, dan bangunan eksisting yang kami yakini diperoleh dari produksi narkoba,” kata Krisno.
Krisno menegaskan, penegakan hukum narkoba tidak cukup hanya menyiapkan barang bukti. Polisi harus melakukan strategi pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan.
“Agar upaya pemberantasannya bisa maksimal,” kata Krisno. Hms