Vonis Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: 3 Terdakwa Dihukum Penjara

Vonis Kasus Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: 3 Terdakwa Dihukum Penjara
Vonis Kasus Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: 3 Terdakwa Dihukum Penjara – Dok Posmetropadang

Salingka Media – Persidangan kasus korupsi seragam sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya memasuki babak baru. Tiga terdakwa, yakni MR, YA, dan YP, resmi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Kamis (24/4).

Putusan ini pun sontak menarik perhatian. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, ketiga terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, M Nur Idris SH. MR mendapat hukuman 3 tahun penjara, kendati JPU sebelumnya menuntut 6 tahun. Sementara YA, satu-satunya terdakwa perempuan, divonis 1,5 tahun kurungan, padahal jaksa menuntut 5 tahun. Nasib serupa juga dialami YP yang memperoleh vonis serendah rekan-rekannya.

Korupsi seragam sekolah ini memang menyita perhatian. Bukan hanya karena jumlah anggaran yang digelontorkan, melainkan karena proyek ini menyentuh langsung kebutuhan siswa-siswi di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Pidsus Abu Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihak JPU belum langsung menerima putusan itu. “Kami masih pikir-pikir. Belum ada keputusan untuk banding,” ujar Abu, Jumat (25/4).

Pernyataan serupa disampaikan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya. Mereka juga memilih untuk mempertimbangkan lebih lanjut langkah hukum berikutnya. Sesuai prosedur, baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap resmi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pasaman Barat H.Risnawanto Melepas Nissan Terrano Club

Sementara itu, perkara ini belum selesai seluruhnya. Ada satu terdakwa lain, AW, mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, yang proses persidangannya masih berlangsung. Hingga kini, sidangnya memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk terdakwa AW, saat ini kita masih mendengarkan keterangan saksi di persidangan,” kata Abu menambahkan.

Kasus korupsi seragam sekolah ini kembali mengingatkan kita betapa pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program pendidikan. Uang rakyat seharusnya sampai ke tangan yang berhak, bukan malah diselewengkan di tengah jalan. Vonis yang dijatuhkan kali ini mungkin belum menutup semua luka, namun setidaknya menjadi langkah kecil menuju keadilan.

Tinggalkan Balasan