Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, BNNP Sumbar Amankan 4 Tersangka di Payakumbuh

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, BNNP Sumbar Amankan 4 Tersangka di Payakumbuh
Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, BNNP Sumbar Amankan 4 Tersangka di Payakumbuh – Dok. BNNP Sumatera Barat Via infosumbar

Salingka Media – Payakumbuh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan Bea Cukai sukses menggagalkan peredaran narkoba dalam operasi gabungan pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi ini dilaksanakan di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen. Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si.

Brigjen. Pol. Ricky Yanuarfi mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan empat tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Keempatnya ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH.

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tas ransel di bagasi mobil,” ujar Ricky dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  "Tragedi Misterius, Misteri Kematian Yang Mengguncang Tanjung Redeb"

Penemuan Barang Bukti Sabu di Bagasi Mobil
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel cokelat berisi tujuh paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam. Selain itu, tim juga menyita lima unit ponsel berbagai merek, mobil Daihatsu Sigra, dan tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, salah satu tersangka berinisial IPP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Bireuen, Aceh, dengan upah Rp13 juta per kilogram. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Kota Padang untuk diedarkan.

Identitas Tersangka Terungkap
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IPP (30 tahun) sebagai kurir, IE (42 tahun) berperan sebagai sopir, HBA alias B (28 tahun) sebagai sopir cadangan, dan SR alias R (32 tahun) yang bertugas membujuk sopir untuk ikut menjemput sabu.

Baca Juga :  Siswi SMK yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan di Batam, Dibawa Kabur Sang Kekasih

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ricky.

Komitmen BNNP Sumbar Perangi Narkoba di Bulan Ramadhan
Brigjen. Pol. Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijadikan momen introspeksi diri.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan. Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

BNNP Sumbar juga berencana terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan