
Salingka Media – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, berkomitmen untuk menangani maraknya tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Pemerintah daerah berencana mengajukan usulan pembentukan wilayah pertambangan rakyat sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Annisa, keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Dharmasraya telah mengakibatkan kerugian signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan risiko bencana lingkungan. Untuk itu, ia berencana mempercepat proses perizinan tambang rakyat guna memperketat pengawasan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Saat ini, hanya ada satu tambang yang memiliki izin resmi di Dharmasraya, sementara sisanya beroperasi secara ilegal,” ungkap Annisa dalam keterangannya di Hotel Amaris Padang, Sabtu (8/3).
Langkah Konkret: Pengesahan Tambang Rakyat
Dalam program 100 hari kerja pertamanya, Annisa berencana mengajukan proposal pembentukan wilayah pertambangan rakyat. Langkah ini diharapkan dapat merangkul tambang ilegal agar beralih menjadi tambang legal yang dikelola dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa tambang rakyat ini nantinya akan terbuka bagi masyarakat umum, bukan hanya perusahaan.
Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pertambangan akan didorong untuk meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.
Fokus pada Tambang Galian C
Ketika ditanya mengenai jenis tambang ilegal yang marak, Annisa menyebut bahwa sebagian besar berupa tambang galian C serta beberapa jenis mineral lainnya. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data untuk memetakan titik-titik tambang ilegal yang tersebar di Dharmasraya.
“Kami sedang berupaya mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang ilegal melalui Satgas Tim Percepatan Tambang Rakyat, agar nantinya bisa dialihkan menjadi wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.
Annisa berharap, dengan adanya pengelolaan tambang yang legal dan terkontrol, ekonomi daerah bisa terdongkrak tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.