Dua Pelaku Pencurian Kabel di Menara PT Mitratel Ditangkap, Satu Masih Buron

Polresta Padang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Menara Telekomunikasi

Dua Pelaku Pencurian Kabel di Menara PT Mitratel Ditangkap, Satu Masih Buron
Dua Pelaku Pencurian Kabel di Menara PT Mitratel Ditangkap, Satu Masih Buron. Dok. infosumbar

Salingka Media – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel perangkat power di menara telekomunikasi milik PT Mitratel, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini terungkap berkat respon cepat polisi dan informasi dari masyarakat.

Kejadian Pencurian di Jalan Bypass Kotopulai

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Bypass Kotopulai, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Insiden tersebut diketahui setelah koordinator pengawas menara PT Mitratel wilayah Sumatera Barat menerima notifikasi alarm yang menunjukkan menara dalam kondisi mati (down). Mendapat laporan ini, pihak pengawas segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara, Polda Sumbar gelar Sunatan Massal Gratis

Barang Bukti dan Kerugian yang Dialami PT Mitratel

Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan kabel power sepanjang 25 meter yang terpotong dan sebuah kapak yang diduga digunakan untuk memotong kabel tersebut. Akibat aksi pencurian ini, PT Mitratel mengalami kerugian material mencapai Rp18 juta.

Penangkapan Dua Pelaku dan Identitasnya

Berkat informasi dari masyarakat, Tim Klewang berhasil melacak keberadaan dua pelaku yang terlihat di sebuah halte bus tak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor namun berhasil ditangkap di Jalan Lubukminturun, Kelurahan Lubukminturun, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Iqbal alias Iqbal (22), seorang nelayan dari Kelurahan Pasirjambak, dan Mesrodijoner alias Ijon (44), seorang petani dari Kabupaten Padangpariaman. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut satu pelaku lain yang masih buron, dikenal dengan panggilan Riski.

Baca Juga :  Spesialis pelaku Jambret didalam Angkot diringkus Polresta Padang

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam tahun 2024, sebuah kapak, dan kabel power perangkat sepanjang 6,5 meter. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Tinggalkan Balasan