
Salingka Media, Padang – Pencuri material bangunan di Padang ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Nanggalo setelah petugas melacak keberadaan pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polisi menangkap pria berinisial MT (31), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, menyampaikan bahwa kasus pencurian itu terjadi di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban dalam perkara tersebut bernama Hayvryde (37). Setelah menerima laporan korban, polisi mengumpulkan keterangan dan memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka di kawasan Banda Bakali, Kurao Pagang.
Begitu menerima informasi yang dinilai akurat, IPTU Muhammad Fariz memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan, melakukan pengecekan, dan menangkap pelaku.
Tim Opsnal akhirnya menangkap MT tanpa perlawanan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Pencuri material bangunan di Padang ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026.
Dalam pemeriksaan awal, MT yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian sebelumnya.
Petugas turut mengamankan enam batang reng kayu berukuran 4×6 sebagai barang bukti. Polisi juga menyita salinan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, pencuri material bangunan di Padang ditangkap dan diamankan di Mapolsek Nanggalo bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menjerat MT dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.






