Pria Paruh Baya di Agam Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak Kandungnya

Pria Paruh Baya di Agam Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak Kandungnya
Pria Paruh Baya di Agam Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak Kandungnya (Dok. infosumbar)

Salingka Media – Seorang pria berinisial YP (50) ditangkap oleh Tim Kupu-Kupu Sat Reskrim Polres Agam atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. YP diciduk di Lubuk Basung pada Kamis (24/10/2024) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban sehari sebelumnya, Rabu (23/10/2024).

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat berkat laporan keluarga yang mencurigai tindakan YP terhadap korban. “Diduga pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini kini tengah menjadi prioritas penyelidikan unit 3 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam. Kapolres Agam menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup saksi dan alat bukti yang kuat untuk menahan YP. “Proses penyidikan sejauh ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Baca Juga :  Jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Polda Sumbar Gelar Vaksinasi

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan YP telah berulang kali melakukan tindakan tak senonoh ini sejak Maret 2024 hingga Agustus 2024. Pelaku menggunakan modus merayu korban dengan iming-iming uang, pulsa, dan paket internet untuk memuluskan aksinya.

Tindakan YP ini meninggalkan dampak yang cukup berat bagi korban, yang kini mengalami gangguan kesehatan. “Korban mengeluh sakit akibat tindakan yang dialaminya,” jelasnya.

YP kini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan