Salingka Media – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
“Dua tersangka adalah MNM (54) yang diduga memukul korban, dan S (49) yang diduga memukul serta menendang korban serta merusak kameranya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya pada Senin (15/7/2024).
Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Kami melakukan olah TKP, pendalaman kasus, klarifikasi kepada korban dan saksi, serta pengecekan CCTV,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kameraman Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ada pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL, lebih tepatnya dari ormas pendukung SYL,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2024).
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Bodhiya menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula ketika pendukung SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Pendukung tersebut kemudian menutupi pintu keluar ruang sidang.
“Ruang sidang saat itu penuh dan mereka menutup pintu keluar dengan berjejer. Kami sebenarnya sudah sepakat dengan ormas tersebut untuk membuka jalan agar semua wartawan bisa mendapatkan gambar SYL yang keluar,” kata Bodhiya.
Ketika SYL keluar, simpatisan langsung berdesak-desakan keluar, mendorong, dan menyebabkan kerusuhan. Banyak wartawan yang terganggu saat menjalankan tugasnya akibat tindakan simpatisan SYL tersebut.
Bodhiya sempat terjatuh saat melindungi peralatannya dalam situasi tersebut. Setelah protes dari para wartawan, simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhiya menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL.
“Tidak luka parah, karena saat dipukul dan ditendang, saya berhasil menghindar. Hanya terkena sedikit saja, tidak sampai terluka,” tuturnya.