Salingka Media – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan aplikasi ROYAL DREAM. Dalam operasi ini, enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Mereka yang ditangkap adalah R.A (25) dari Sidoarjo, A.N.H (37) dari Surabaya, A.H (25) dari Sidoarjo, A.S.E (28) dari Sidoarjo, A.W (42) dari Surabaya, dan D.A.K (42) dari Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah tertangkapnya tersangka utama, R.A. Menurut AKBP Hendro, R.A telah merekrut lima orang untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce.
Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan aplikasi “JITBIT” yang memungkinkan otomatisasi ribuan akun setiap hari. Chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan. Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang hingga 500 miliar chip, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp. 65.000.
Selama sebulan, kelompok ini bisa menjual sekitar 15.000 miliar chip, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar per bulan. Aktivitas ini telah berlangsung sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023. Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi, mulai dari penjual chip hingga pencatat dan pembuat ID chip.
Para tersangka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB, dengan gaji antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000 per bulan. Mereka belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis ini sejak awal 2022. Semua penghasilan masuk ke rekening pribadi milik R.A.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 monitor, 4 unit wifi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 handphone, dan 4 kartu ATM. Para tersangka terancam dikenai Pasal 303 KUHP dan berbagai pasal lainnya terkait tindak pidana pencucian uang.