Guntur Abdurrahman, SH. MH, Adakan Jumpa Pers Di PN Padang

Setelah melewati proses perjuangan yang panjang (3 tahun), pada akhirnya perkara pidana Advokat yang "dikriminalisasi" karena menjawab pertanyaan wartawan telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung

Guntur Abdurrahman, SH. MH, Adakan Jumpa Pers Di PN Padang
Guntur Abdurrahman, SH. MH, Adakan Jumpa Pers Di PN Padang

Salingka Media, Padang – Guntur Abdurrahman, SH. MH, kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat dan sebagai kordinator Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat Sumbar, mengadakan jumpa PERS di pelataran gedung PN Padang, hari ini Selasa 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.

“Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, atas izinNya perjuangan penegakan marwah profesi Advokat berbuah hasil yang baik bagi keadilan dan penegakan marwah kehormatan profesi Advokat sebagai profesi yg mulia (officium nobile),” Kata Guntur.

Setelah melewati proses perjuangan yang panjang (3 tahun), pada akhirnya perkara pidana Advokat yang “dikriminalisasi” karena menjawab pertanyaan wartawan telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Gagal Beraksi, Dua Tersangka Dibekuk di Pasaman Barat

Guntur Abdurrahman mengatakan terpidana Didi Cahyadi Ningrat yang menjalankan profesi Advokat tidak terbukti bersalah dan harus dipulihkan harkat, martabat dan kehormatannya.

“Atas putusan ini kami Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat yang beranggotakan 300 Advokat di Sumatera Barat, mengucapkan terimakasih yang sebesarnya bagi seluruh rekan sejawat dan sahabat media yang selalu bersama dalam perjuangan hingga akhir sampai saat ini” tambahnya.

Dalam Konfrensi PERS tersebut Guntur Abdurrahman juga mengatakan akan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntut tuntas atas ketidak adilan yang diterima kiennya tersebut karena pengeroyokan/penganiayaan/pembacokan terhadap advokat yg menjakankan profesi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat yang berprofesi sebagai Advokat sedang melakukan kegiatan di salah satu daerah yang berada di Kab.Sijunjung sekitar Mei 2020 silam.

Baca Juga :  Sekber PA Sumbar Turunkan Team Relawan Ke Lokasi Bencana Gempa Di Pasaman Barat

Peristiwa kekerasan tersebut dilatar belakangi oleh konflik lahan antara klien Didi Cahyadi Ningrat dengan seorang Pengusaha Kayu berinisial DMP.

Kekerasan terjadi setelah pihak Didi membuat Laporan Polisi, lalu kediaman kliennya didatangi oleh beberapa wartawan, sehingga terjadilah sesi wawancara dengan para Wartawan yang hadir.

Pada saat itu Korban Didi menceritakan kronologi Peristiwa kekerasan dari awal bertemu dengan DMP di lokasi lahan hingga terjadinya aksi kekerasan (pengeroyokan) pada dirinya.

Pada saat wawancara tersebut didi sebagai penasehat hukum juga sebagai korban menerangkan dengan kalimat “telah” terjadi penghadangan, penggiringan dan memobilisasi massa oleh DMP hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap dirinya.

Sumber :
Guntur Abdurrahman, SH.MH.
Debi Monariska, SH.

Tinggalkan Balasan