Salingka Media, Sijunjung – Seorang advokat korban kekerasan di vonis Hakim 2 bulan penjara, Putusan Perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik oleh Advokat hari ini (8/4/22) di putus oleh PN Muaro Sijunjung. Terdakwa Didi Cahyadi Ningrat yang berprofesi sebagai advokat dan menjalankan kuasa mewakili/mendampingi kliennya telah dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP karena telah menyampaikan kepada media pada saat sesi wawancara mengenai kronologi peristiwa kekerasan/pengeroyokan hingga berakibat robek pada bagian kepala dan memar pada beberapa bagian wajah, peristiwa tersebut dialaminya saat mendampingi kliennya, akibatnya pada pertengahan tahun 2020 silam.
peristiwa kekerasan tersebut dilatar belakangi oleh konflik lahan antara klien Didi Cahyadi Ningrat dengan seorang Pengusaha Kayu berinisial DMP.
Pasca kekerasan yang terjadi, Pihak Didi Telah membuat Laporan Polisi, lalu kediaman kliennya didatangi oleh beberapa wartawan, sehingga terjadilah sesi wawancara dengan para Wartawan yang hadir, pada saat itu Korban Didi menceritakan kronologi Peristiwa kekerasan dari awal bertemu dengan DMP di lokasi lahan hingga terjadinya aksi kekerasan (pengeroyokan), pada saat wawancara tersebut didi sebagai penasehat hukum juga sebagai korban menerangkan dengan kalimat “telah terjadi penghadangan, penggiringan dan memobilisasi massa oleh DMP hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
Saat ini 3 orang dari pelaku pengeroyokan pada hari senin tanggal 7/4/22 telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan pidana penjara.
Hari ini Korban Didi Cahyadi Ningrat yang dihadapkan sebagai Terdakwa Pencemaran Nama baik telah dinyatakan Terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 2 bulan penjara Oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pangadilan Negeri Sijunjung.
Tim Kuasa Hukum dan Penegak Marwah Profesi Advokat yang di dalamnya tergabung sekitar 300 orang Advokat dari awal kasus bermula sangat yakin, mengatakan bahwa Tedakwa Didi harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan dasar :
1. Terdakwa telah menjadi korban saat menjalankan profesi nya, sehingga dalam mencari keadilan setiap perbuatan terdakwa sebagai penerima kuasa yang tekah dilakukan dengan idtikat baik dilindungi oleh hukum, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, sesuai dengan UU Advokat.
2. Terdakwa menyampaikan jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai kasus kekerasan yang menimpanya, sehingga tindakan tersebut masih dalam ruang lingkup karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.
3. Semua yang disampaikan Terdakwa Didi telah terbukti dan terungkap kebenarannya pada persidangan, bahkan 3 orang dari pelaku kekerasan telah divonis bersalah, sedangkan keterlibatan DMP dalam peristiwa kekerasan terhadap Terdakwa telah secara jelas terungkap, yaitu DMP memiliki hubungan mulai dari periatiwa Penghadangan, penggiringan dan memobilisasi hingga sampai kepada peristiwa pengeroyokan.
Tim Kuasa Hukum dan Penegak Marwah Profesi Advokat yang di dalamnya tergabung sekitar 300 orang Advokat mengatakan bahwa Untuk itu Putusan yang paling tepat terhadap Terdakwa adalah Lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
Pertimbangan Hakim mengenyampingkan Undang-undang Advokat dan UU Pers.
Tim Kuasa Hukum dan Penegak Marwah Profesi Advokat yang di dalamnya tergabung sekitar 300 orang Advokat mengatakan bahwa Pertimbangan Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan, karena majelis hakim tidak menghukum berat para pelaku kekerasan yang berakibat korban mengalami memar dan robek pada bagian kepala, diduga menggunakan senjata tajam (hanya 5 bulan dipotong masa tahanan kota).
Pertimbangan Hakim “seseorang yang dituduh harus dibuktikan dahulu kesalahannya berdasarkan adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”, ini adalah kesalahan persepsi, asas praduga tidak bersalah itu adalah rambu-rambu bagi penegak hukum dalam bertindak, jika persepsi hakim ini diterima maka jika suatu saat kita meneriaki maling atau copet atau jambret yang kita lihat di jalan kita dianggap sebagai pelaku kejahatan yang diatur dalam ketentuan pasal 310 KUHP, adalah logika konyol, tutur Tim Kuasa Hukum dan Penegak Marwah Profesi Advokat yang di dalamnya tergabung sekitar 300 orang Advokat.
Team