
Pesisir Selatan, Salingka Media – Polres Pesisir Selatan tangkap pelaku persetubuhan anak dalam rangkaian operasi beruntun yang berlangsung dari Kamis malam hingga Jumat dini hari. Operasi ini menargetkan dua tersangka berbeda yang terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Pesisir Selatan. Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Tekab Darat Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melacak keberadaan tersangka berinisial GW yang masih berusia 17 tahun. Petugas menemukan GW di kawasan Pasar Bukik, Kecamatan Air Haji, setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa waktu.
GW masuk dalam daftar pencarian polisi karena dugaan keterlibatan dalam kasus persetubuhan anak yang terjadi pada Mei 2025. Kasus tersebut menimpa korban berinisial N di Kampung Lagan Gadang. Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian pada November 2025. Sejak laporan masuk, GW berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Setelah memastikan posisi tersangka, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan dengan langkah terukur. GW tidak memberikan perlawanan saat petugas mengamankan dirinya. Polisi kemudian membawa GW ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Operasi tidak berhenti pada satu penangkapan. Polres Pesisir Selatan kembali bergerak pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Tim menyasar wilayah selatan Pesisir Selatan, tepatnya di Kecamatan BAB Tapan. Target kedua berinisial RN, juga berusia 17 tahun, yang terlibat kasus persetubuhan anak lainnya.
RN diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial T pada Juni 2025. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Juli 2025 serta bukti permulaan yang cukup, petugas melacak keberadaan RN hingga ke Kampung Koto Anau.
Tim kepolisian mengepung lokasi persembunyian RN secara cepat dan tertutup. Langkah ini memastikan tersangka tidak memiliki kesempatan melarikan diri. Petugas kemudian mengamankan RN tanpa insiden dan langsung membawanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Penyidik menangani perkara ini dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Polisi memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pihak kejaksaan. Pendalaman ini bertujuan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Keberhasilan operasi ini menegaskan keseriusan Polres Pesisir Selatan tangkap pelaku persetubuhan anak tanpa kompromi. Aparat memastikan setiap laporan kejahatan seksual terhadap anak mendapatkan penanganan profesional dan berkelanjutan hingga tuntas.
Polres Pesisir Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Keluarga dan lingkungan sekitar memegang peran penting dalam mencegah kekerasan seksual serta memastikan masa depan anak tetap terlindungi.





